Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Kota Pasuruan Bisa 'Diputihkan', Penasaran?

Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Kota Pasuruan Bisa 'Diputihkan', Penasaran?

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 02 Jun 2022 05:04 WIB
gus ipul bpjs kesehatan kota pasuruan
Tunggakan BPJS Kesehatan warga Kota Pasuruan bisa diputihkan dengan program ini (Foto: Muhajir Arifin)
Kota Pasuruan -

Warga Kota Pasuruan yang memiliki tunggakan premi BPJS Kesehatan kini bisa mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasinya. Cukup mengikuti program Pelangi Pemkot Pasuruan, kepesertaan kembali aktif dan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Program Pelangi merupakan program pelayanan pengaktifan KIS walaupun punya tunggakan premi. Program ini untuk menjamin seluruh warganya bisa mengakses fasilitas dan layanan kesehatan.

"Warga yang kepesertaan tidak aktif karena tunggakan premi bisa langsung aktif tanpa harus melunasi. Caranya datang ke Dinkes dan mau pindah ke layanan BPJS kelas 3. Iuran seterusnya akan ditanggung Pemkot," kata Gus Ipul, Rabu (1/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Ipul menambahkan warga bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Jalan KH Wachid Hasyim. Di sana petugas Dinkes siap melayani.

"Cukup bawa KTP dan KK saja dan mau dipindahkan ke kelas 3. Program ini juga sebagai optimalisasi tingkat UHC Kota Pasuruan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Persentase tingkat Universal Heath Coverage (UHC) Kota Pasuruan mencapai 99 persen. Meski demikian, masih ada 19.642 peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Mereka yang diharapkan mengikuti program Pelangi.

"Ada 19.642 peserta KIS non aktif, baik dari PHK perusahaan, mandiri yang punya tunggakan, maupun dari drop up yang dibiayai APBN. Kalau mau pindah kelas 3, tunggakan akan dibekukan, kartunya langsung aktif," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr Shierly Marlena.




(iwd/iwd)


Hide Ads