Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri di Surabaya tengah berlangsung. Kini, pendaftaran jalur zonasi telah dibuka mulai hari ini, Selasa (7/6/2022). Ada 3 hal yang perlu diperhatikan orang tua/wali murid untuk melakukan proses pendaftaran.
Pertama, daya tampung jalur zonasi bagi jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Kedua, calon Peserta Didik Baru (CPDB) Sekolah Dasar Negeri dapat mendaftar dan memilih 1 sekolah sesuai zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, kini para orang tua sudah bisa melihat informasi PPDB di website ppdbsurabaya.net.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah ada ketentuan, sub rayon terus tata cara dan lain-lainnya sudah ada semua. Harapan kami supaya warga mempelajari mumpung masih jauh hari. Kalau nanti ada pemahaman yang pas bisa konsultasi ke sekolah," kata Yusuf.
Ketiga, CPBD harus memenuhi ketentuan usia. Tiap usia akan diberi skor yang memengaruhi rangking saat pendaftaran.
Skor tertinggi adalah 10, yakni bagi CPBD yang berusia 7 tahun atau lebih. Sedangkan usia 6 tahun 7 bulan sampai 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8. Usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6 dan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.
"Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran," papar Yusuf.
Dia mengatakan, para orang tua bisa mendaftar secara online melalui ppdbsd.surabaya.go.id. Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SD, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis. Seperti membaca, menulis, dan berhitung.
Bagi CPDB dengan status masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum diterima pada jalur afirmasi, dapat mendaftar ke jalur zonasi. Status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang meski diterima pada jalur zonasi.
"Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi," ujarnya.
(hse/dte)