Kata Perangkat Desa di Blitar soal Warganya yang Menunggak Pajak

Kata Perangkat Desa di Blitar soal Warganya yang Menunggak Pajak

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 06 Jun 2022 15:37 WIB
Kasubid Bapenda Pemkab Blitar Imam Solichin
Kasubid Bapenda Pemkab Blitar Imam Solichin (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar - Warga di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diketahui mempunyai tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai puluhan juta. Hal ini disebabkan karena wajib pajak diketahui banyak berdomisili di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Lantaran berada di luar negeri, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak bisa diberikan kepada wajib pajak. Hal ini dibenarkan oleh Sekdes Desa Ngadri Wibowo. Meski demikian ia menyebut nilai tunggakan warganya tak terlalu signifikan.

"Iya benar, memang ada yang belum Pajak Bumi Bangunan untuk tahun 2021. Nilainya tidak banyak," kata Wibowo saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (6/6/22).

Wibowo menyebutkan, nilai total tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh sejumlah warganya sekitar Rp 10 juta. Jumlah itu sekitar 10 persen dari jumlah total pembayaran PBB pada tahun 2021.

"Jumlah total SPPT di Desa Ngadri itu sekitar dua ribu tujuh ratus sekian. Nilainya sekitar Rp 70 juta. Kemudian pembayaran pajak ini tidak dilakukan per orangan, tapi per SPPT," jelas Wibowo.

Sedangkan terkait alasan keterlambatan pembayaran pajak, Wibowo mengakui karena sebagian besar berada di luar daerah dan luar negeri yang tengah bekerja. Meski demikian ada juga karena terkendala tak memiliki SPPT sehingga kesulitan untuk membayar pajak.

"Yang jelas kami sudah memberikan SPPT kepada wajib pajak. Bisanya yang menunggak akan dibayarkan di tahun berikutnya," tandas Wibowo.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mencatat ada sejumlah Desa yang belum melunasi PBB pada tahun 2021. Salah satunya yakni Desa Ngadri yang menunggak pembayaran PBB hingga mencapai Rp 10 juta.


(abq/dte)


Hide Ads