Hari Raya Idul Adha akan berlangsung di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Penyakit itu cukup mengkhawatirkan karena penyebaran yang cepat hingga ke sejumlah wilayah Jatim.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan. Warga yang hendak membeli hewan ternak untuk berkurban hanya perlu mengetahui dan memperhatikan ini sebelum membeli hewan kurban.
"Jadi menjelang Idul Adha ini surat kesehatan hewan menjadi bagian proses penting yang tidak terpisahkan. Jadi hewan yang didistribusikan atau dijual harus memiliki surat kesehatan dari dinas peternakan setempat bersama Pusvetma," kata Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak kepada detikJatim, Senin (6/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengungkapkan, surat kesehatan hewan menjadi syarat utama bagi distribusi hewan ternak ke daerah-daerah di Jawa Timur. Selain itu, Emil mengatakan, warga secara langsung bisa melihat kondisi hewan ternak.
"Secara fisik, hewan yang terpapar PMK itu bisa dilihat gejalanya. Namun, bisa kami pastikan bahwa hewan yang didistribusikan sudah memiliki surat keterangan sehat dan aman dikonsumsi. Sebenarnya sejak dulu sudah diberlakukan surat kesehatan hewan," bebernya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, saat ini Pemprov Jatim bersama Forkopimda Jatim terus berkoordinasi terkait pengendalian lalu lintas hewan ternak.
"Kami fokus bagaimana caranya mengendalikan lalin ternak. Sebenarnya sudah ada koordinasi Pemprov dengan Forkopimda. Dengan surat kesehatan hewan bisa dilakukan mobilisasi ternak. Perlu dicocokkan lintas provinsi apa punya interpretasi yang sama. Surat kesehatan hewan jadi bagian proses penting yang tidak terpisahkan," tandasnya.
Di Jatim sendiri, Pemprov telah menyiapkan sebanyak 1.276 orang sebagai Juru Sembelih Halal (Juleha). Jumlah juleha tersebut tersebar di berbagai pondok pesantren, masjid, musala, dan lembaga di seluruh Jawa Timur. Mereka telah mendapat pelatihan, pengarahan, dan juga sertifikasi.
(dpe/dte)