Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 jenjang SMA-SMK sedang berlangsung. Pada 2 hingga 18 Juni 2022 mendatang adalah waktu untuk pengambilan PIN oleh calon pendaftar. Sedangkan pada 13 hingga 18 Juni 2022 adalah waktu untuk latihan pendaftaran.
Tiap jalur pendaftaran SMA-SMK dibuka dalam 5 tahap sesuai jadwal. Seluruh pendaftaran digelar secara daring atau online.
Jenjang SMA dibuka pada tahap 1, 2, dan 4. Yakni jalur Afirmasi, Pindah Tugas Ortu/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba pada tahap 1 dengan kuota 25 persen. Sedangkan tahap 2 untuk jalur rapor dengan kuota 25 persen. Serta tahap 4 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.
Sementara itu, jenjang SMK dibuka pada tahap 1, 3, dan 5. Yakni jalur Afirmasi, Pindah Tugas Ortu/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba pada tahap 1 dengan kuota 25 persen. Sedangkan tahap 3 untuk jalur zonasi sebesar 10 persen. Serta jalur rapor sebesar 65 persen.
Berikut rincian masing-masing kuota jalur PPDB SMA-SMK Negeri di Jatim pada tahap 1 sampai 5. Ketentuan kuota ini dijelaskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Tahap 1 dengan Total Kuota 25 persen (SMA-SMK)
- Jalur Afirmasi: 15 persen
- Jalur Perpindahan orang tua/wali: 5 persen
- Jalur Prestasi: 5 persen
Pendaftaran Tahap 1 dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. "Khusus jalur afirmasi, kami bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kami berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen, dan penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," kata Khofifah.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua juga dibagi persentasenya. Pertama, CPDB yang mengikuti orang tua/walinya pindah tugas kerja, kuotanya sebanyak 2 persen. Sedangkan anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.
Sedangkan kuota jalur prestasi dibagi menjadi 2. Yakni 2 persen untuk prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang nonakademik.
"Prestasi nonakademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelas Khofifah.
Tahap 2 dengan Total Kuota 25 persen (SMA)
- Jalur prestasi nilai akademik/rapor: 25 persen
Tahap 2 dimulai 25 sampai 27 Juni 202 dan diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan. Proses seleksi tahap 2 ini dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.
"Jadi nilai rapor semester 1 sampai 5 akan dirata-rata dan diakumulasikan dengan akreditasi sekolah asal calon peserta didik. Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA," jelas Khofifah.
Tahap 3 dengan Total Kuota 10 persen (SMK)
- Jalur Zonasi : 10 persen
Tahap ini dilaksanakan secara online mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2022. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4 dengan Total Kuota 50 persen (SMK)
- Jalur Zonasi SMA: 50 persen
Tahap 4 ini dilaksanakan secara online mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 3 Juli 2022.
Tahap 5 dengan Total Kuota 65 persen (SMK)
- Jalur prestasi nilai akademik/rapor: 65 persen
Tahap ini dilaksanakan secara online mulai 4 sampai 6 Juli 2022. Jalur ini bagi siswa dari dalam/luar zona dan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.
Selamat mendaftar detikers. Semoga diterima di sekolah impian!
Simak Video "Apakah Diperbolehkan Membatalkan Puasa dengan Sengaja?"
(hse/dte)