Salahi Izin Tinggal, WN India Dideportasi dari Surabaya

Salahi Izin Tinggal, WN India Dideportasi dari Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 04 Jun 2022 08:03 WIB
Imigrasi Surabaya deportasi WNA India
Imigrasi Tanjung Perak deportasi WNA India (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang WNA asal India berinisial HMNS. Ia dideportasi karena menyalahi surat izin tinggal selama di Indonesia.

Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono mengatakan pemulangan HMNS karena menyalahi surat izin tinggal di Indonesia dengan memakai visa kunjungan.

"Pada tanggal 10 April 2022, yang bersangkutan (HMNS) masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menggunakan Visa On Arrival (visa kunjungan), yang diperuntukkan untuk wisata dengan Nomor VSB4410495," kata Wawan, Jumat (3/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menjelaskan visa HMNS berlaku sampai 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang sampai tanggal 8 Juni 2022. Selama berada di Indonesia, HMNS pernah tinggal di Apartemen Puncak Permai Surabaya.

Namun pada tanggal 18 Mei 2022, petugas imigrasi melakukan pengawasan lapangan di Kabupaten Gresik. Di sana, petugas menemukan HMNS tengah bekerja di sebuah perusahaan.

ADVERTISEMENT

"HMNS sedang melihat kayu yang nantinya akan ditawarkan kepada customer di India atau Dubai. Yang bersangkutan sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia," ujarnya.

Pria yang bekerja sebagai broker itu menyampaikan pada petugas bila tujuannya ke Indonesia untuk melancong. Namun, bukti dan keterangan yang diperoleh petugas berbeda dengan izin tinggalnya.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tujuan datang ke Indonesia adalah untuk melihat peluang bisnis kayu, batu bara, dan makanan ringan di Indonesia," tuturnya.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan HMNS. Kini ia akan menjalani proses pendeportasian dan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Klas I TPI Tanjung Perak.

"Yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dan akan dideportasi melalui Bandara Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ324 dengan tujuan transit ke Malaysia, kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan AK39 dengan tujuan India," kata Wawan.

Meski begitu, lanjut Wawan, HMNS terbebas dari unsur pidana dan kejahatan lain. Sebab ia hanya menyalahi visa atau izin tinggal saja sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.




(abq/iwd)


Hide Ads