Sudah Dibuka! Catat Rincian Jalur PPDB Jatim SMA-SMK 2022

Sudah Dibuka! Catat Rincian Jalur PPDB Jatim SMA-SMK 2022

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 03 Jun 2022 14:07 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Surabaya -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA-SMK Negeri di Jawa Timur sudah dibuka sejak Kamis (2/6/2022). Di Jatim, ada sejumlah jalur yang disediakan, lengkap dengan kuota khusus yang diberikan pada calon siswa. Simak ya!

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini, para calon peserta didik bisa melakukan pengambilan PIN hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang. Sistemnya, lanjut Khofifah, sudah berbasis online.

"Sistem sudah disiapkan, semua serba-online. Silakan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapan yang ditentukan," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (e/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses PPDB SMA-SMK Negeri dilakukan mulai 2 Juni 2022 hingga 18 Juli 2022. Khofifah mengatakan, masyarakat bisa mengakses sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Berikut Jalur PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA:

1. Afirmasi (15%)

Termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 1 sekolah

ADVERTISEMENT

2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)

Termasuk pindah tugas orang tua atau wali, anak guru atau tenaga pendidik dan anak tenaga kesehatan.
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 1 sekolah

3. Prestasi Hasil Lomba (5%)

Termasuk prestasi hasil lomba akademik dan lomba non akademik
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 1 sekolah

4. Prestasi Nilai Akademik (25%)

Gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 dan nilai akreditasi sekolah SMP.
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 3 sekolah

5. Zonasi SMA (50%)

- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 3 sekolah

Lalu, Jalur PPDB Jatim 2022 Jenjang SMK:

1. Afirmasi (15%)

Termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 1 sekolah

2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)

Termasuk pindah tugas orang tua atau wali, anak guru atau tenaga pendidik dan anak tenaga kesehatan.
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 1 sekolah

3. Prestasi Hasil Lomba (5%)

Termasuk prestasi hasil lomba akademik dan lomba non akademik
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 1 sekolah

4. Prestasi Nilai Akademik (65%)

Gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 dan nilai akreditasi sekolah SMP.
- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 3 sekolah

5. Zonasi SMK (10%)

- dalam zona atau zona berbatasan
- pilihan 3 sekolah




(hil/dte)


Hide Ads