Catat Rek! Bu Khofifah Jelaskan Poin-poin Penting PPDB Jatim SMA-SMK

Catat Rek! Bu Khofifah Jelaskan Poin-poin Penting PPDB Jatim SMA-SMK

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 02 Jun 2022 18:08 WIB
khofifah indar parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok Pemprov Jatim)
Surabaya -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA-SMK Negeri di Jatim resmi dimulai hari ini, Kamis (2/6). Saat ini, para calon peserta didik bisa melakukan pengambilan PIN hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memaparkan 5 tahapan PPDB ini.

"Sistem sudah disiapkan, semua serba online. Silakan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan saksama," kata Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (2/6/2022).

Proses PPDB SMA-SMK Negeri dilakukan mulai 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Khofifah menyampaikan bahwa ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kuota khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini.

Tahap 1 yaitu untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi, yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus jalur afirmasi, kami bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kami berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen, dan penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," sambungnya.


Kemudian untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kuotanya sebanyak 2 persen. Sedangkan anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.

ADVERTISEMENT

Lantas kuota jalur prestasi dibagi menjadi. Yakni 2 persen untuk calon peserta didik baru yang memiliki prestasi dari bidang akademik
dan 3 persen untuk bidang non akademik.

"Jika ada sisa kuota pada tahap 1, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap selanjutnya," jelasnya.

Sedangkan tahap 2 untuk jalur prestasi nilai akademik SMA dengan kuota sebesar 25 persen. Tahap 2 dilaksanakan secara online mulai 25 hingga 27 Juni 2022 untuk siswa dari dalam dan luar zona yang berbatasan. Seleksinya berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

"Jadi nilai rapor semester 1 sampai 5 akan dirata-rata dan diakumulasi dengan akreditasi sekolah asal calon peserta didik. Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA," imbuhnya.

Tahap 3 adalah jalur Zonasi SMK dengan kuota sebesar 10 persen. Tahap ini dilaksanakan mulai 28 sampai dengan 30 Juni 2022. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam dan luar zona. Seleksinya berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

"Jika terdapat sisa kuota pada tahap ini, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 5 atau jalur prestasi nilai akademik SMK," terangnya.

Sedangkan tahap 4 adalah jalur zonasi SMA dengan kuota sebesar 50 persen. Tahap 4 ini dilaksanakan secara online mulai 1 Juli sampai 3 Juli 2022 untuk calon peserta didik dari dalam dan luar zona yang berbatasan. Seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Lalu tahap 5 adalah jalur prestasi nilai akademik SMK dengan kuota 65 persen pada 4 sampai 6 Juli 2022. Seleksinya berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

"Proses daftar ulang dan verifikasi keaslian berkas bagi peserta didik yang telah diterima dilaksanakan dengan hadir secara langsung di sekolah tujuan mulai 7 sampai dengan 8 Juli 2022," papar Khofifah.

Khofifah menambahkan, ada kebijakan baru yang diterapkan dalam PPDB Jenjang SMA dan SMK Negeri kali ini. Yaitu peserta didik dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri saat pengambilan PIN. Yakni mulai 2 sampai 18 Juni 2022. Hal tersebut berlaku jika nilai rapornya belum diunggah atau tidak diunggah oleh sekolah asal.

Bagi siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB) dapat mendaftar pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dengan ketentuan yang berlaku. Yakni penyandang disabilitas dengan keterbatasan ringan mendaftar melalui jalur afirmasi, mengunggah surat keterangan dari Psikolog, Psikiater, atau dokter spesialis dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

"Pendaftaran bagi peserta didik disabilitas pada PPDB Jatim 2022 dilakukan mulai tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2022," tuturnya.

Sementara pendaftaran SMA/SMK swasta bisa dilakukan mulai tanggal 11 sampai 16 Juli 2022. Sedangkan pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), proses PPDB-nya tidak melalui PPDB online. Melainkan offline dengan datang langsung ke SLB yang menjadi tujuannya.

"Untuk peserta didik yang bersekolah di SLB, dapat mulai mendaftar secara langsung di sekolah mulai hari Senin, 4 Juli 2022 sampai dengan hari Sabtu, 27 Agustus 2022," pungkasnya.




(hse/dte)


Hide Ads