Anggota DPRD Banyuwangi Basir Qodim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Janda. Raperda ini dikhususkan untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda. Usulan itu muncul karena dirinya prihatin dengan tingginya perceraian di Banyuwangi.
Usulan Raperda itu ditanggapi oleh pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), E Prajwalita Widiati SH LLM. Dia mengatakan bahwa inisiatif (usulan) pembentukan perda tidak tepat jika hanya berdasar keprihatinan suatu data.
"Tidak tepat jika inisiatif pembentukan perda hanya didasarkan pada keprihatinan terhadap suatu data," kata Prajwalita saat dihubungi detikJatim, Kamis (26/5/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, inisiatif pembentukan perda harus berdasar penelitian ilmiah (scientific research) mengenai permasalahan perundang-undangan yang terjadi. Serta berbagai alternatif solusi yang dapat dilaksanakan dengan efektif oleh pemerintah.
Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi Godok Raperda Janda |
"Dalam scientific research tersebut, dengan metode ilmiah yang multidispliner, dapat dikaji apa sejatinya akar masalah dari gejala sosial yang tampak dan apakah pilihan-pilihan kebijakan dapat dibuktikan secara korelatif untuk menyelesaikan masalah," papar dosen Hukum Perundang-undangan Fakultas Hukum Unair itu.
Oleh karena itu, dia menilai bahwa inisiatif pembentukan Perda Janda tidak tepat. Sebab, hanya berdasar keprihatinan terhadap data.
"Dalam hal ini (inisiatif pembentukan perda), misalnya harus dicari dulu penjelasan atas apa sesungguhnya yang menyebabkan semakin tingginya angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi. Kemudian solusi harus beranjak dari hal tersebut," jelas perempuan berhijab itu.
Terkait angka perceraian di Banyuwangi sehingga menyebabkan angka janda tinggi, maka pemerintah dianggap yang paling berperan untuk memenuhi haknya. Termasuk Pemerintah Daerah.
"Ada kewajiban hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh negara dalam hal ini Pemerintah. Termasuk di dalam HAM tersebut adalah hak ekonomi, sosial dan budaya, dimana Pemerintah harus menunjukkan langkah maju dalam menjamin pemenuhan hak-hak tersebut tanpa diskriminasi dan pemenuhan hak tidak boleh melanggar hak yang lain," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Banyuwangi Basir Qodim mengusulkan Raperda Janda. Usulan itu sedang digodok oleh dia. Inisiatif raperda itu bakal diajukan pada tahun ini dan jika disetujui akan dibahas pada tahun 2023.
"Iya benar saya masih menggodok raperda janda di Banyuwangi. Karena saya prihatin dengan janda yang semakin banyak," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (26/5/2022).
(hse/fat)