Anggota DPRD Banyuwangi mengusulkan raperda unik. Yakni Raperda Janda. Raperda ini dikhususkan untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda.
Usulan itu sedang digodok oleh Basir Qodim, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Banyuwangi. Raperda inisiatifnya sendiri itu bakal diajukan pada tahun ini. Dan jika disetujui akan dibahas pada tahun 2023.
"Iya benar saya masih menggodok raperda janda di Banyuwangi. Karena saya prihatin dengan janda yang semakin banyak," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (26/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan inisiatif ini, kata Basir, karena prihatin tingginya perceraian di Banyuwangi. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.
"Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," tegasnya.
Pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.
"Yang pastinya agar janda lebih mandiri. Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi," pungkasnya.
(fat/fat)