Data yang diperoleh detikJatim menyebutkan, jumlah pendaftaran perkara permohonan ganti nama di tahun 2020 mencapai 143 Perkara. Lalu, menurun menjadi 115 Perkara di 2021. Kemudian, hingga pertengahan tahun 2022, sudah ada 73 Perkara.
Perihal tersebut dibenarkan Humas PN Surabaya, Gede Agung. Menurut dia, pergantian nama dilandasi berbagai kepentingan dan alasan dari pihak pemohon. Salah satunya adalah agar memperoleh hoki atau keberuntungan.
"Katanya biar lebih hoki," kata Gede saat menceritakan alasan pemohon penggantian nama, Senin (23/5/2022).
Selain itu, sebagian lainnya beralasan mengalami kesalahan pengetikan nama di Dukcapil. Lalu, ada juga yang merasa sakit-sakitan karena namanya.
"Ada perbedaan nama saat dilahirkan dan tercatat dalam akta, ada juga yang merasa sakit-sakitan (karena namanya)," ujar Gede.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan tetap objektif untuk melihat permohonan yang diajukan. Dengan mempertimbangkan beragam faktor, pihak PN akan menilai permohonan pergantian nama tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
"Kami akan tetap objektif melihat berbagai faktor," tutur Gede.
(hse/fat)