Polisi telah mengamankan D (17), mempelai pria yang menghilang jelang pernikahannya. D diamankan usai dilaporkan keluarga mempelai wanita, S (17).
Sesuai laporan yang masuk di Polres Magetan, mempelai wanita yang masih di bawah umur telah hamil.
"Jadi laporan oleh keluarga, mempelai wanita hamil," kata Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto kepada detikJatim, Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menjelaskan, korban mengetahui dirinya hamil karena terlambat haid selama dua bulan. Korban terlambat menstruasi sejak Januari 2022 dan mengakui jika ayah calon bayi yakni D.
"Sekitar bulan Januari 2022 korban menyampaikan telah terlambat datang bulan selama dua bulan dan memang sebelumnya terlapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Awalnya sudah berjanji bertanggung jawab untuk menikahi," terang Rudy.
Menurut Rudy, mempelai pria berinisial D yang masih di bawah umur tidak ada itikad baik dan ingkar janji untuk menikahi korban yang merupakan kekasihnya. D yang sebelumnya berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban, namun tidak hadir saat pelaksanaan akad nikah pada 7 April 2022.
"Jadi awalnya karena pelaku sudah bersedia akan menikahi korban, maka orang tua korban mengurus surat pernikahan dan pada saat sidang pernikahan Kamis, 7 April 2022, pelaku tidak menghadiri sidang pernikahan tersebut," jelas Rudy.
Rudy menambahkan kasus ini telah ditangani unit PPA karena korban dan pelaku masih di bawah umur.
"Masih penanganan unit PPA karena korban dan pelaku masih di bawah umur," tandasnya.
Sebelumnya Polisi mengamankan D mempelai pria yang menghilang jelang pernikahan pada 7 April 2022 lalu. D diamankan setelah dilaporkan keluarga mempelai wanita.
Mempelai wanita berinisial S warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan ditinggal kabur calon suami sebelum pernikahan. Mempelai pria yakni D warga Kecamatan Poncol. Kisahnya ini mirip dengan Gandi dan Ranting di Desa Gambiran, Maospati, Madiun yang viral di media sosial.
(hil/fat)