Pemprov Jatim Raih 2 Kategori Penghargaan SPM dari Kemendagri

Pemprov Jatim Raih 2 Kategori Penghargaan SPM dari Kemendagri

Nada Zeitalini - detikJatim
Rabu, 18 Mei 2022 19:26 WIB
Pemprov Jatim Raih Penghargaan SPM
Foto: Pemprov Jatim
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meraih 2 kategori penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Bali.

Dua kategori yang berhasil diraih yang pertama yaitu peringkat 1 kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di tahun 2022. Kemudian yang kedua adalah penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota di wilayahnya pada Tahun Anggaran 2021.

Untuk meraih penghargaan tersebut, Pemprov Jatim berhasil meraih skor tertinggi yaitu 99,36 persen dalam kategori penerapan SPM di antara 34 provinsi di Indonesia. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penghargaan yang diterima Provinsi Jatim tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dalam memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah Pemprov Jatim berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari Kemendagri ini. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas," kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Khofifah mengatakan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara.

ADVERTISEMENT

"Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat," tuturnya.

Pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.

Khofifah menjelaskan sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM memiliki beberapa langkah yaitu pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

"Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak," terangnya.

Gubernur Jatim ini terus mendorong para ASN di lingkungan Pemerintahan Jatim untuk terus berinovasi menciptakan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, dan solutif.

"Kepada seluruh perangkat daerah baik di pemprov maupun kabupaten dan kota, kami harap untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat dan berkualitas utamanya berbasis digital," ucapnya.




(fhs/ega)


Hide Ads