Kabupaten Malang memberlakukan pembatasan lalu lintas ternak sapi untuk mengendalikan sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Pembatasan akan berlaku sampai dengan proses monitoring wilayah yang diduga terindikasi PMK selesai.
"Dengan adanya surat edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tersebut. Kita terus melakukan pembatasan sementara mobilitas atau lalu lintas hewan ternak," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Sabtu (14/5/2022).
Pembatasan lalu lintas hewan ternak ini, lanjut Ferli, berlaku untuk hewan dari luar maupun Kabupaten Malang untuk sementara. Tujuannya, mencegah penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan bersifat sementara ini berlaku untuk hewan ternak dari Kabupaten Malang maupun dari luar daerah," sambung Ferli.
Ferli mengaku pihaknya bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder. Terutama dengan Koramil dan Polsek yang memiliki wilayah berbatasan dengan daerah lain.
"Penanganan tim bersama Dinas Peternakan, Polsek dan Koramil juga berkoordinasi dengan Polres Batu. Karena ada tiga kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk wilayah hukum Polres Batu," tutur Ferli.
Lantas sampai kapan pembatasan ini akan diberlakukan?. Ferli menegaskan, jika pembatasan bersifat sementara ini akan berlaku sampai proses monitoring tim gabungan selesai dilakukan.
"Pembatasan bersifat sementara ini, akan terus berjalan sampai tim monitoring selesai melakukan pemetaan titik-titik mana yang terindikasi ada sebaran PMK," tegasnya.
Ferli menambahkan pihaknya juga sudah bertemu dengan seluruh unsur terkait. Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan wabah PMK di wilayah Kabupaten Malang.
"Hari ini, kami melakukan pertemuan dengan seluruh unsur untuk menyamakan persepsi dalam penanganan PMK yang dimungkinkan terjadi di wilayah Kabupaten Malang," ujarnya.
Ada sebanyak 4 juta ekor hewan ternak khususnya sapi di wilayah Jawa Timur. Dari jumlah itu, tidak lebih dari 0,1 persen diduga terpapar PMK. Sementara di wilayah Kabupaten Malang tercatat ada 250 ribu ternak sapi potong dan 40 ribu sapi perah.
"Dari jumlah tersebut, ada beberapa hewan ternak diduga terpapar PMK, namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah memang terjangkit PMK," tutur Ferli.
Terpisah Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Nurcahyo mengutarakan, ada sebanyak 155 ekor sapi diduga suspek PMK. Terbanyak ada di Kecamatan Ngantang yang masuk wilayah hukum Polres Batu.
"Khusus suspek PMK di wilayah hukum Polres Malang hanya enam ekor sapi. Kami bersama peternak sudah memberikan pengobatan," tandas Nurcahyo.
(abq/sun)