Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, jika PPKM level 2 ini seperti PPKM level 1. Wali Kota Surabaya mengeluarkan SE No. 443.2/7851/436.8.5/2022 tentang aturan terbaru menyesuaikan dengan kondisi Surabaya saat ini.
"Jadi kondisi sekarang inmendagri level 2 itu tidak sama dengan level 2 sebelumnya. Untuk kapasitas di tempat keramaian mengikuti Inmendagri yakni 75 persen. Sedangkan untuk jam operasional sama, tutup hingga pukul 22.00 WIB," kata Ridwan kepada wartwan di Humas Pemkot Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Untuk kapasitas maksimal mal juga masih tetap 75 persen. Namun, aturan ini memiliki pengecualian pada hari Sabtu dan Minggu. Pada dua hari terebut, mal bisa buka sampai pukul 00.00 WIB yang berlaku hingga 31 Mei 2022.
"Kenapa begitu? Alasanya saat ini Surabaya mengelar hajat atau event bertajuk Surabaya Shopping Festival (SSF). Sehingga untuk mal memiliki jam buka berbeda, karena ada late night shopping," jelasnya.
Sementara, untuk kafe maupun warung diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIb. Jika warkop buka pukul 18.00 WIB tutup pukul 02.00 WIB.
"Sebelumnya kalau level 2 hanya boleh buka sampai pukul 00.00 WIB. Ini sampai jam 02.00 WIB, kalau bukanya pukul 18.00 WIB," tukasnya.
(dte/dte)