Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan peristiwa perosotan Kenpark ambrol harus menjadi evaluasi bersama. Karena 2 tahun terakhir beberapa tempat wisata tidak beroperasi optimal.
Karena itulah, pimpinan DPRD meminta Pemkot Surabaya memastikan kelayakan sarana rekreasi melalui pemutakhiran kelayakan sarana prasarana di tempat rekreasi yang ada.
Ia pun menyoroti apa yang termuat di dalam Pasal 20 ayat (1) Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan yang mengatur bahwa setiap tempat rekreasi harus mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata itu, sehingga keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu," ujarnya, Minggu (8/5/2022).
Selain itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan, jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata. Apalagi setelah 2 tahun karena Pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola dan segera meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan" katanya.
Reni Astuti mengatakan, begitu mendengar kabar musibah itu dia langsung menuju ke IGD RSUD dr Soewandhi Surabaya, Sabtu (7/5/2022). Ia menjenguk, mendampingi, serta menenangkan para keluarga korban.
Selain itu, pihaknya juga memastikan para pasien korban kecelakaan perosotan Kenjeran Water Park itu mendapatkan penanganan dan pelayanan terbaik tanpa dikenai biaya apa pun.
(dpe/fat)