Akhir Damai Kecelakaan Tragis Ibu Tertabrak Anak hingga Tewas saat Mudik

Round Up

Akhir Damai Kecelakaan Tragis Ibu Tertabrak Anak hingga Tewas saat Mudik

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 04 Mei 2022 07:07 WIB
Korban kecelakaan tragis di Jalan Nasional  Mojokerto. Ibu tewas ditabrak anak sendiri.
Ibu tertabrak anaknya sendiri saat mudik di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi telah menempuh Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus kecelakaan tragis ibu tertabrak anaknya sendiri hingga tewas di Mojokerto. Keluarga korban di Kediri sudah ikhlas dan meminta kasus itu tidak sampai dibawa ke pengadilan.

Keluarga Masringah (47), pemudik asal Kediri yang tak sengaja ditabrak Agus Wahyudi (28), putranya sendiri, di Mojokerto, yang meminta kasus tidak dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko mengatakan Agus bisa saja dijerat dengan pasal 310 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya tanpa sengaja menabrak ibu kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga. Yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya Agus, kami lakukan Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini," kata Wihandoko kepada detikJatim, Selasa (3/5/2022).

Dalam menempuh RJ, polisi berpedoman pada Peraturan Polri 8/2021 tentang Penanganan Tinda Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rasa kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangannya.

ADVERTISEMENT

Polisi sendiri tidak menginginkan, setelah kehilangan ibu kandungnya yang tewas akibat kecelakaan, Agus juga harus mendekam di balik jeruji besi.


Selain itu pihak keluarga diwakili kakak kandung Agus dan keluarga Masringah telah membuat dan menandatangani surat pernyataan penolakan kasus dilanjutkan ke ranah selanjutnya di pengadilan.

"Kami merujuk Perpol 8/2021, kami bisa melakukan RJ dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan. Kami selesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Terlebih lagi Agus tidak sengaja menabrak ibunya sendiri," jelasnya.

Surat pernyataan juga dibuat dan ditandatangani oleh pengendara sepeda motor Honda Supra Fit X Mukhtarom, yang juga terlibat dalam kecelakaan tragis tersebut, tertanggal 30 April 2022. Kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Walaupun masih keluarga, kami tetap meminta keluarga membuat surat pernyataan. Intinya tidak ingin proses hukum dilanjutkan ke meja pengadilan. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.

Tidak hanya itu, tiga sepeda motor yang terlibat kecelakaan juga telah diserahkan kepada pemilik masing-masing. Penyerahan sepeda motor ketiga korban kecelakaan itu menandai akhir kasus kecelakaan itu.

"Semua kendaraan, tiga sepeda motor yang terlibat kecelakaan juga telah diserahkan ke pemiliknya masing-masing," tambahnya.

Sebelumnya, Masringah warga Desa Ringinsari, Kandat, Kabupaten Kediri tewas dalam kecelakaan beruntun melibatkan 3 sepeda motor di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Sabtu (30/4) pagi.

Ketiga sepeda motor melaju di jalur arteri dari timur ke barat atau dari arah Surabaya ke Jombang. Paling depan sepeda motor Yamaha Vega nopol L 2261 U dikendarai Masringah seorang diri. Disusul sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 4089 ECA yang dikemudikan putra korban, Agus Wahyudi (28) yang membonceng adiknya.

Satu keluarga ini dalam perjalanan mudik dari Surabaya ke rumah mereka di Kediri. Sedangkan paling belakang sepeda motor Honda Supra Fit X nopol L 6201 AQ yang dikendarai Mukhtarom (48) warga Desa Medali, Puri, Mojokerto.

Sampai di jalan nasional Dusun Jatisumber Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WIB, Masringah yang kurang konsentrasi menyerempet mobil pikap yang berhenti di sisi kiri jalan.

Akibatnya, Masringah terjatuh ke tengah jalan. Seketika ia tertabrak motor yang dikendarai putranya. Korban tewas di lokasi kecelakaan karena luka parah di kepala.

Tidak sampai di situ saja, giliran sepeda motor Yamaha Vixion yang dikemudikan Agus tertabrak sepeda motor Honda Supra Fit X yang melaju di belakangnya. Beruntung, Agus dan adiknya, serta pengendara Supra selamat.

Jenazah Masringah dievakuasi polisi dibantu relawan dan PMI Kabupaten Mojokerto ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Korban diserahkan kepada keluarganya setelah divisum.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads