Gubernur Jatim: May Day Kali Ini Istimewa bagi Buruh di Indonesia

Gubernur Jatim: May Day Kali Ini Istimewa bagi Buruh di Indonesia

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 01 Mei 2022 23:48 WIB
Khofifah saat di Ngawi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, peringatan Hari Buruh atau May Day 2022 ini dirayakan berbeda. Sebab, para buruh berkumpul bersama sanak saudara di kampung halaman karena berdekatan dengan Lebaran Idul Fitri 1443 H.

"Momen May Day kali ini terasa istimewa bagi buruh di Jawa Timur. Karena bisa dirayakan dengan berkumpul bersama sanak saudara di kampung halaman," kata Khofifah saat peringatan Hari Buruh 2022 Indonesia bertema 'Ketupat May Day' dan sub tema 'Meraih Kemenangan dengan Mengutamakan Silaturahmi Menuju Industrial Peace', Minggu (1/5/2022).

Khofifah menuturkan, hal itu kian semarak karena kondisi perekonomian Jawa Timur yang semakin membaik. Mengingat Pandemi COVID-19 terkendali. Dengan begitu, pekerja yang sebelumnya dirumahkan akibat pagebluk bisa kembali bekerja. Bahkan, sudah bisa kembali merasakan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 100%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihwal THR, Khofifah menegaskan di Jatim sendiri mayoritas perusahaan sudah menunaikan tugas dalam hal THR untuk karyawannya. "Ini adalah harmonious partnership yang terjadi antara kalangan perusahaan dan pekerja di Jatim. Semua pihak saling menghargai dan saling menunaikan hak serta kewajibannya," ujarnya di Grahadi, Surabaya.

Untuk keluhan yang masuk lewat Posko THR yang didirikan Pemprov Jatim terkait keterlambatan pembayaran THR, Khofifah mengeklaim pihaknya tengah memfasilitasi itu. Supaya bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, Khofifah yakin momen kali ini bakal melahirkan kedamaian dan ekonomi kondusif dan sehat di Jawa Timur. Ia berharap, hal serupa harus dijaga terus oleh seluruh pihak.

Selain itu, ada kado lain yang dinilai Khofifah membuat buruh kian bahagia. Pada perayaan 'Ketupat May Day' tahun ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah terbit pasca Permenaker 2/2022 tentang hal yang sama direvisi.

Artinya, kata dia, tata cara klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai Permenaker 19/2015. Dengan begitu, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tak perlu menanti di usia 56 agar dapat mencairkan manfaat JHT. Oleh sebab itu, Khofifah ingin hal itu kian memperkuat situasi kondusif ekonomi di Jawa Timur.

"Tentu keputusan pemerintah pusat dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut tak lain mewadahi aspirasi kalangan pekerja. Sehingga ini juga menjadi kado yang indah bagi teman-teman pekerja di peringatan Ketupat May Day tahun ini. Sekali lagi, selamat Hari Buruh untuk seluruh teman teman buruh dan pekerja di Jatim, jaga semangat bekerja untuk dorong pulih dan terus tumbuhnya ekonomi Jawa Timur," tutup mantan Mensos RI itu.




(dpe/dte)


Hide Ads