Tak Ada Takbir Keliling, Bupati Lamongan: Di Masjid Atau Rumah Masing-masing

Tak Ada Takbir Keliling, Bupati Lamongan: Di Masjid Atau Rumah Masing-masing

Eko Sudjarwo - detikJatim
Minggu, 01 Mei 2022 16:50 WIB
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi
Bupati LamonganYuhronur Efendi. (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Pemkab Lamongan bersama polisi mengimbau agar warga melakukan takbir bersama di masjid maupun musala terdekat. Warga diminta untuk tidak melakukan takbir keliling ke jalan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satu isinya adalah melarang warga menggelar takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Salah satu poin dalam surat edaran itu adalah masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid, musala, atau rumah masing-masing. Halaman masjid dan musala juga bisa," kata bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut, Minggu (1/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuhronur meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, halaman masjid atau di rumah masing-masing. Dia berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama. Sebab, pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

"Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke camat untuk disampaikan dan diteruskan hingga ke tingkat bawah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. Sesuai SE Menteri Agama, masyarakat diminta tidak takbiran keliling. Cukup di masjid, musala, maupun rumah masing-masing.

"Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kami akan gencar melakukan patroli keliling," kata Miko.




(dte/dte)


Hide Ads