Larangan mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran dan kepentingan pribadi juga diterapkan Pemkab Mojokerto. Bupati Ikfina Fahmawati menerapkan cara yang fleksibel untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Seperti apa?
Sebanyak 62 mobil dinas para kepala perangkat daerah dikumpulkan di Kantor Bupati Mojokerto. Terdiri dari mobil para kepala OPD, 18 camat, para staf ahli bupati, asisten sekda, serta para kepala bagian. Didampingi Sekda, Teguh Gunarko, Bupati Ikfina memeriksa satu per satu mobil pelat merah tersebut.
"Alhamdulillah secara umum kondisi mobil dinas kami dalam keadaan baik," kata Ikfina usai mengecek puluhan mobil dinas di kantornya, Jalan A Yani, Senin (25/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada apel kali ini, Bupati Mojokerto menjelaskan cuti bersama dan libur Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan berlangsung 10 hari. Yakni 29 April sampai 6 Mei ditambah akhir pekan 7 dan 8 Mei 2022. Selain itu, Ikfina juga menyampaikan Surat Edaran MenPAN RB nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, selama cuti dan libur Lebaran, Ikfina meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya. Ia juga mewanti-wanti agar semua ASN selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai status risiko penyebaran COVID-19 di masing-masing kabupaten/kota tujuan mudik.
"Saya meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto dan jajarannya agar disiplin tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," jelasnya.
Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini juga menyampaikan instruksi kepada para kepala perangkat daerah agar memberikan pemahaman serupa kepada anak buah masing-masing. Sehingga para pejabat setingkat kepala bidang, kepala seksi dan lainnya juga disiplin tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran maupun keperluan pribadi lainnya.
"Pemerintah membuat kebijakan larangan tersebut salah satunya untuk efisiensi ya. Kendaraan dinas diberikan untuk melayani masyarakat. Kalau dipakai di luar itu, beban kerja kendaraan meningkat, perawatannya juga meningkat. Kami menjaga harta negara supaya awet," terang Ikfina.
Untuk menerapkan larangan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Ikfina memilih menggunakan cara fleksibel. Ia cukup menerapkan mekanisme pemantauan dan memberikan kepercayaan kepada semua anak buahnya. Sehingga mobil dinas tidak perlu dikandangkan di suatu tempat selama cuti dan libur Lebaran nanti.
"Karena jumlah kendaraan dinas di Pemkab Mojokerto luar biasa banyak. Kalau diparkir di satu tempat, maka kami harus menyediakan tempat dan tenaga penjaga selama parkir 10 hari. Dengan memberi kepercayaan disertai sistem pengawasan, kami sekaligus bisa menilai kedisiplinan teman-teman," cetusnya.
Di lain sisi, kata Ikfina, mobil dinas masih dibutuhkan sebagian perangkat daerah untuk tetap bekerja selama cuti dan libur Lebaran nanti. Seperti mobil dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, RSUD, BPBD dan 18 camat. Karena instansi-instansi tersebut bertugas mengantisipasi berbagai persoalan selama mudik dan balik Lebaran.
"Jadi, tidak semua dari kami menikmati cuti dan libur Lebaran, kami siagakan secara bergilir. Karena kami harus mengantisipasi berbagai kerawanan, termasuk lakalantas, keramaian di tempat wisata yang harus kami siagakan vaksinasi, pengecekan, antisipasi kerawanan bencana alam juga menjadi perhatian," ungkapnya.
Namun, Ikfina berharap para pejabat di Pemkab Mojokerto tidak melanggar kepercayaan yang ia berikan terkait kedisiplinan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Karena pelanggaran disiplin ASN bakal berbuah sanksi.
"Sehingga komitmen ini yang kami minta dari teman-teman semua. Kami yakin teman-teman sudah paham dengan apa yang harus dilakukan dan menjadi contoh bagi anak buahnya terkait disiplin pemakaian kendaraan dinas," tandasnya.
(ncm/ega)