Gubernur Khofifah Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Lengkapnya

Gubernur Khofifah Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Lengkapnya

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 19 Apr 2022 03:50 WIB
gubernur jatim khofifah
Gubernur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SE nomor 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti kepastian mengenai cuti bersama tahun 2022 yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Khofifah mengatakan, SE ini mengacu pada Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Di mana, dalam aturan tersebut ditentukan pada lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 dilakukan pada tanggal 29 April 2022 dan kemudian tanggal 4 hingga 6 Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim. Selain itu, SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (19/4/2022).

Khofifah menegaskan, untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.

ADVERTISEMENT

Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.

"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," tegasnya.

Dengan begitu, masyarakat Jatim pun tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen. Karena instansi yang dibutuhkan tetap stand by dan bekerja sesuai aturan perundangan.

Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut dipersilakan Khofifah untuk diatur oleh pimpinan masing-masing.

Khusus untuk memastikan agar fasyankes di Jatim tetap siaga dan bekerja selayaknya hari normal, Khofifah telah meminta Dinkes Jatim berkoordinasi dengan banyak pihak utamanya rumah sakit agar segera menyiapkan pola pelayanan menghadapi libur lebaran dan cuti bersama.

"Setiap rumah sakit kami harapkan punya pengaturan internal di rumah sakit selama libur lebaran dan cuti bersama. Sehingga di rumah sakit tetap stand by dokter jaga maupun dokter cadangan. Tapi kalau untuk rumah sakit pendidikan saya rasa relatif aman karena dibantu oleh dokter PPDS," urainya.

Tidak hanya itu, Khofifah juga berpesan, khusus untuk daerah-daerah yang berpotensi menjadi jujugan masyarakat di hari libur. Seperti kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu), Khofifah minta agar di titik itu ada perhatian khusus.

"Layanan kesehatan di daerah daerah wisata harus diperkuat. Titik-titik area masyarakat harus disikapi dengan sigap dan antisipatif. Contoh antisipasi atas kejadian keracunan makanan, kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit harus siap menerjunkan tim untuk membantu dan mengantisipasinya," imbuhnya.

Dengan penerbitan SE ini, Khofifah berpesan pada seluruh warga Jatim agar tetap waspada dan tidak lengah dalam menyambut Lebaran Idul Fitri 2022.

Meski perkembangan kasus COVID-19 terus melandai dan pemerintah telah membolehkan mudik, namun protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Terhadap diperbolehkannya ASN mudik tahun ini, Khofifah menetapkan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan mudik.

"Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silahkan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan pengawasan ini" lanjutnya.

"Dan tolong yang belum vaksin booster agar segera melengkapi vaksinasinya. Jangan jadikan libur lebaran dan mudik sebagai celah untuk penyebaran COVID-19. Tetap sambut hari kemenangan dengan melengkapi dosis vaksin booster dan tetap tegakkan protokol kesehatan," pungkasnya.




(hil/dte)


Hide Ads