Tiga begal yang meresahkan pengendara di kawasan Pasuruan Selatan ditangkap dan dipamerkan di Mapolres Pasuruan. Satu pelaku dilumpuhkan dengan tembakan.
Para pelaku adalah Saiful (30), Salam (35) dan Rio Setiawan (35) warga warga Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan komplotan begal ini kerap melakukan begal di kawasan Kecamatan Tutur, Pasrepan, Kejayan dan Lumbang. Total mereka Atelah beraksi di 26 titik selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu pelaku bernama Saiful dan Salam terpaksa ditembak kakinya. Ini karena saat ditangkap yang bersangkutan mencoba melawan petugas dengan melempar bondet dan mengacungkan senjata tajam.
"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dengan melempar bondet, kemudian mengacungkan sajam hendak menyerang petugas," kata Adhi, Selasa (12/4/2022).
![]() |
Adhi mengatakan dalam setiap aksinya, pelaku juga dikenal sadis. Ini karena mereka selalu memakai senjata dan tak ragu melukai korbannya agar menyerahkan kendaraan.
"Mereka mencegat korban dan langsung mengalungkan celurit lalu mengambil kontak. Mereka tidak segan melukai korban yang melawan," terang Adhi.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 celurit, 1 bahan peledak bondet, 2 motor dan barang bukti lain. Saat ini, polisi masih terus menelusuri hasil kejahatan lainnya.
"Untuk barang hasil kejahatan lainnya, masih kami telusuri," tandas Adhi.
Meski telah mengamankan 3 bandit, lanjut Adhi, pihaknya kini masih tengah memburu pelaku lainnya. Untuk itu, ia mengimbau agar segera menyerahkan diri.
"Kita minta pelaku lain menyerahkan diri. Karena akan kami kejar terus," tutur Adhi.
Adhi menjelaskan komplotan bandit ini terdiri dari tujuh orang. Komplotan ini selama beroperasi secara bergantian.
"Kadang beraksi dua orang. Tapi paling sering mereka beraksi empat orang," terang Adhi.
Adhi membeberkan dari hasil kejahatannya ini, para pelaku menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun begitu ada juga digunakan untuk membeli narkoba.
"Hasil kejahatan untuk membeli sabu dan keperluan lain. Bahkan saat ditangkap mereka kami tes urine dan positif sabu," ungkap Adhi.
Atas perbuatannya ini, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi melumpuhkan 2 dari 3 bandit pelaku begal yang sangat meresahkan warga. Dua dari 3 bandit yang kerap beraksi di Jalur Agrowisata Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, itu ditembak karena berupaya menyerang petugas.
(abq/iwd)