Tunjangan hari raya (THR) sudah bisa diberikan mulai H-14. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pemberian THR paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau itu sudah disampaikan H-7 (paling lambat). Pemkot sudah menyiapkan, bahwa dengan aturan yang ditetapkan pemerintahan pusat. Insyallah bisa kita lakukan dalam H-7," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (8/4/2022).
Eri berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Jika anggaran sudah ada, maka bisa segera diberikan kepada karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena seperti yang disampaikan (pusat) tidak lebih dari H-7. Brarti, kalau sudah tersalurkan, maka kita bisa berikan. Ini juga lagi diitung sama tim anggaran juga," jelasnya.
Jika melebihi H-7 Lebaran THR belum diberikan, Eri tidak membicarakan terkait sanksi. Tetapi ia berharap diberikan tepat waktu.
"Insyaalah saya tidak berbicara sanksi, karena H-7 itu harus selesai," ujarnya.
Jika di lingkup Pemkot Surabaya, THR hanya diberikan kepada PNS. Tetapi, untuk pekerja honorer juga akan diberikan.
"Kalau di aturan sebenarnya yang bekerja semua. Cuman kan dari APBD pusat itu kan hanya untuk PNS. Ini yang nanti kita juga berikan THR untuk teman-teman, tapi tidak semuanya, maksudnya tidak sebesar dari pusat untuk PNS," pungkasnya.
Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnakes) Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3. Posko ini dibuka sesuai dengan Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh du perusahaan.
Selain itu juga mengacu PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pada pasal 9 dituliskan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Jika ingin mengadu ke posko bisa offline atau online. Posko ini ada hingga Lebaran nanti.
(iwd/iwd)