Mulai hari ini, 9 April 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan implementasi peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Perwali ini telah disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan mulai diimplementasikan per hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya mulai hari ini, memang kantong plastik menjadi amanah UU Lingkungan Hidup nomor 18, ada turunannya sampai keputusan menteri dan Perda, di Perda diatur dengan Perwali. Akhirnya ada Perwali nomor 16 tahun 2022," kata Hebi kepada detikJatim, Sabtu (9/4/2022).
Hebi mengatakan, sasaran utamanya yakni tas plastik bergagang atau tas kresek. Biasanya, tas plastik ini kerap digunakan sekali pakai untuk masyarakat yang berbelanja. Hebi menyebut, per hari ini tas kresek sudah tak diperbolehkan.
"Sasarannya mengurangi sampah plastik yang bergagang, untuk alat angkut sama angkat. Untuk tas kresek, per hari ini sudah tidak boleh ada," imbuhnya.
Selama ini, lanjut Hebi, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak. Dia mengimbau, masyarakat yang berbelanja bisa membawa tas untuk membawa belanjaannya sendiri.
"Jadi itu yang kami larang, kami sudah sosialisasi ke pasar modern, swalayan, restoran, hotel, kami juga sudah sosialisasi ke kader lingkungan. Nanti untuk yang memantau dari perwali ini ada tim satgas pemantau tim, ini masih kami ajukan ke Pak Wali untuk memantau perwali ini agar efektif," tambah Hebi.
Hebi berharap, kebijakan ini bisa mengurangi sampah plastik di Kota Surabaya. Sehingga, tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik sekali pakai.
(hil/dte)