Bahayanya Sampah Plastik Sekali Pakai, Cemari Air hingga 32 Persen

Bahayanya Sampah Plastik Sekali Pakai, Cemari Air hingga 32 Persen

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 09 Apr 2022 10:43 WIB
Di hari kedua larangan kantong plastik, masih banyak ditemui sejumlah pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong tersebut.
Ilustrasi tas plastik (Foto: Rifkianto Nugroho/detikJatim)
Surabaya -

Pakar ITS mengingatkan bahaya sampah plastik sekali pakai. Selain sulit diurai, sampah plastik juga mencemari lingkungan dan mencemari air hingga 32 persen.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan ITS bersama Institute for Global Environmental Strategies (IGES) Jepang, sampah plastik yang masuk ke badan air pada tahun 2020 sampai 2021 hampir mencapai 32 persen.

Pakar di bidang pengolahan limbah padat dari Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) IDAA Warmadewanthi ST MT PhD mengingatkan bahayanya sampah plastik sekali pakai. Warma, sapaan akrabnya menyebut, sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena sulit terurai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, plastik sekali pakai memiliki persentase pemanfaatan yang sangat kecil. Hal ini membuat sampah plastik sekali pakai tidak laku untuk didaur ulang dan harga jualnya rendah.

"Sampah plastik sekali pakai seperti kantong kresek, hampir tidak bisa dimanfaatkan kembali, padahal jumlahnya banyak," ungkap Warma, Sabtu (9/4/2022).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikroplastik ataupun nano plastik yang bisa memengaruhi kualitas air bersih. Meski tak memungkiri, banyak metode pendukung lain seperti bank sampah dan sosialisasi masyarakat untuk mendaur ulang.

Menurutnya, meski Surabaya terkenal sebagai kota terbaik dalam pengelolaan sampah, sistem pengumpulan sampah di Surabaya juga belum mencapai 100 persen.

Hal ini yang menyebabkan sampah tercecer dan memungkinkan sampah masuk ke badan air. Menurutnya, pencemaran menjadi lebih parah ketika sampah plastik sampai ke hilir, khususnya perbatasan sungai dan pantai. Hal ini berpotensi menyebabkan kematian bakau dan biota yang ada di sana.

Warma pun mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang resmi menetapkan implementasi peraturan larangan penggunaan kantong plastik di Kota Pahlawan mulai hari ini (9/4/2022).

Untuk itu, dosen yang menamatkan doktoralnya di National Taiwan University of Science and Technology (NTUST) ini menganggap, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Surabaya bisa menjadi alat yang efektif. Dia berharap hal ini bisa mengurangi dampak pencemaran sampah plastik sekali pakai.

Tak lupa, Warma mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda sebagai agen perubahan untuk turut serta mengampanyekan pengurangan sampah plastik sekali pakai.

"Bersama-sama kita dukung pemerintah dengan menaati aturan tersebut," pungkasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads