Tiga Kabupaten di Jatim Statusnya Masih PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Tiga Kabupaten di Jatim Statusnya Masih PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 05 Apr 2022 20:45 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril
Juru Bicara Satgas COVID-19 Dokter Makhyan Jibril Al Farabi. (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

Tiga kabupaten di Jawa Timur masih menerapkan PPKM Level 3 hingga 18 April 2022. Tiga kabupaten itu yakni Lumajang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Jubir Satgas COVID-19 Jatim Dr Makhyan Jibril menjelaskan apa penyebab tiga kabupaten itu masih menerapkan PPKM Level 3.

"Tiga kabupaten itu tingkat vaksinasinya, khusus untuk lansia masih belum memenuhi syarat dari Satgas COVID-19 pusat. Selain itu tingkat tracing-nya belum mencapai standar," kata Jibril kepada detikJatim, Selasa (5/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jibril mengatakan kasus COVID-19 di tiga kabupaten itu sebenarnya sudah melandai. Bahkan, kasus aktif COVID-19 di Pamekasan sudah di bawah dua digit. Perkaranya adalah capaian vaksinasi yang menyebabkan ketiga kabupaten itu belum bisa turun menjadi PPKM Level 2.

"Di Pamekasan dan Lumajang, vaksinasi lansia dosis 2 masih kurang dari 40%. Lalu di Bangkalan vaksinasi kedua untuk masyarakat umum masih di bawah 50%. Itu penyebab ketiga kabupaten ini belum bisa turun ke PPKM Level 2," kata Jibril.

ADVERTISEMENT

"Untuk masuk PPKM Level 2 minimal vaksinasi dosis kedua lansia harus tercapai 40% dan dosis kedua umum harus tercapai 50%. Dan kalau untuk masuk PPKM Level 1 minimal dosis kedua lansia 60%. Di Lumajang juga, tracing ratio-nya kurang, masih 6.25 dari minimal 14," ujarnya.

Jibril pun mengimbau agar masyarakat segera mengakses vaksinasi di daerah masing-masing. Terutama untuk tiga daerah itu. Terlebih untuk warga yang memang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Karena pesan Ibu Gubernur, ayo segera ambil vaksin. Yang belum segera vaksin, yang sudah dua dosis segera booster," katanya.

Berikut detail lengkap PPKM di 38 Kabupaten/Kota Jatim.

Level 1: Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 2: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik.

Level 3: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan.




(dpe/iwd)


Hide Ads