Potret Malam Mingguan Saat PPKM Level 1 di Surabaya

Potret Malam Mingguan Saat PPKM Level 1 di Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 27 Mar 2022 01:22 WIB
Malam Mingguan PPKM Level 1 di Surabaya
Kafe-kafe di pinggir jalan mulai berdenyut (Foto: Denza Perdana/detikJatim)
Surabaya -

Kegiatan masyarakat banyak yang dilonggarkan setelah Surabaya PPKM Level 1. Kafe, bar, karaoke dewasa, juga diskotek boleh buka hingga dini hari pukul 03.00 WIB.

Kota Pahlawan sejak dulu selalu menjadi surga bagi muda-mudi yang gemar beraktivitas di malam minggu. Cangkruk, ngopi, ngafe, bahkan ngebar hingga karaoke.

Seperti Sabtu (26/3/2022) malam minggu. Sejumlah anak muda menjejali beberapa kafe di sejumlah kawasan. Terutama bila kafe-kafe itu menawarkan hiburan lebih selain keramaian orang dan kopi yang enak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJatim, ada sejumlah kafe di kawasan Jalan Ngagel dan sepanjang Jalan Gunungsari cukup ramai anak muda yang nongkronh bersama teman-temannya, sembari menikmati sajian live music.

Hujan dan gerimis yang mendera seakan tidak dihiraukan. Mereka tetap duduk dan menikmatinya sembari manggut-manggut mendengarkan musik. Jika menilik 2 tahun lalu, siapapun tidak akan berani berkumpul dan bergerombol di sebuah tempat untuk sekadar menghilangkan penat.

ADVERTISEMENT
Malam Mingguan PPKM Level 1 di SurabayaMalam Mingguan PPKM Level 1 di kawasan Gunungsari Surabaya/ Foto: Icha

Hingga Minggu (27/3/2022) dini hari, kawula muda yang nongkrong di kawasan Gunungsari tak beranjak sedikitpun. Mereka tetap menikmati obrolan dan tertawa bersama.

Pelonggaran jam operasional tempat hiburan malam yang termasuk dalam rekreasi dan hiburan umum (RHU) itu seperti termuat dalam SE Wali Kota Surabaya terbaru tentang PPKM Level 1.

"Iya, sesuai dengan surat edaran wali kota yang terbaru. Di situ jam operasional RHU sesuai dengan Perwali 25/2014 pasal 33, 34, dan 35. Pasal 33 itu jam operasionalnya sampai jam 03.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto kepada detikJatim, Sabtu (26/3/2022).

Selain RHU, warung kaki lima juga boleh tutup hingga pukul 24.00 WIB sesuai dengan perwali.

Meski aturan sudah lebih longgar, Eddy tetap mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Agar kasus COVID-19 tidak meningkat lagi saat Surabaya PPKM Level 1.

"Tempat hiburan dan warung kaki lima tetap harus menerapkan protokol kesehatan, jangan abai! Meskipun longgar, prokes harus tetap dijaga agar kasus tidak naik lagi," pungkasnya.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads