Pemprov Jatim menerbitkan SE Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara. SE tersebut ditandatangani Khofifah pada 3 April 2022.
Khofifah menegaskan bahwa SE tersebut memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktivitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (3/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengatakan, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.
Dalam SE Gubernur ini, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakuan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Menurut Khofifah, momen ramadan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ia juga mengarahkan agar Ramadan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.
"Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah," pungkasnya.
Selain itu di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana COVID-19 tetap memperhatikan SE Gubernur No 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Jatim.
(fat/fat)