Pemerintah Kota Surabaya memberikan sejumlah kelonggaran aturan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya di bulan Ramadan. Diketahui, saat ini Surabaya masih bertengger di PPKM Level 1.
Berikut sederet aturannya:
1.Bukber Diperbolehkan, Tapi...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyebut, aturan yang diperbolehkan yakni buka bersama atau bukber. Namun tetap harus menerapkan sejumlah aturan PPKM Level 1.
Pemkot Surabaya memperbolehkan agenda bukber dilakukan di kafe maupun restoran. Eddy mengatakan, bukber bisa dilakukan di kafe atau restoran dengan kapasitas 75 hingga 100 persen. Bergantung jenis kafe atau restoran tersebut.
"Saat ini aturan Inmendagri level 1 diperbolehkan kafe dan restoran buka dengan kapasitas 75 persen. Bahkan, sebagian restoran bisa 100 persen," kata Eddy saat ditemui detikJatim, Selasa (29/3/2022).
Dia mengatakan, kafe dan restoran yang bisa melakukan bukber dengan kapasitas 75 maupun 100 persen itu bergantung jenis ruangan yang dimiliki.
"Untuk kapasitas kafe atau restoran yang bisa 100 persen itu memiliki tempat outdoor dan indoor. Tapi kalau tempatnya tertutup atau indoor saja dan ventilasinya kurang itu kapasitasnya 75 persen dan tentu ada pengaturan jarak," jelasnya.
2. Salat Tarawih Boleh di Masjid dengan Kapasitas 100%
Sementara untuk ibadah salat, khususnya salat tarawih di Surabaya juga bisa 100 persen. Saf salat juga bisa rapat kembali seperti sebelum pandemi COVID-19.
"Salat sesuai MUI sudah boleh safnya agak rapat, kita ikuti aturan dari MUI dan Kemenag. Termasuk tarawih," imbuh Eddy.
3. Bagi Takjil-Sahur on The Road Diperbolehkan dengan Sejumlah Ketentuan
Warga Surabaya diperbolehkan berbagi takjil saat Ramadan. Tetapi, lebih diutamakan berbagi takjil di panti asuhan, masjid hingga musala.
Eddy mengatakan aturan ini tertuang dalam SE terbaru yang diterbitkan pihaknya.
"Terkait dengan SE 55, 99 penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Bulan Ramadan di tahun 2022 ini. Yang pertama, penyelenggaraan kegiatan ibadah puasa, khususnya pembagian takjil secara gratis dan sahur on the road diutamakan dilaksanakan atau diarahkan di masjid, musala atau tempat lembaga sosial lainnya untuk tidak menyebabkan kerumunan," kata Eddy, Kamis (31/3/2022).
Untuk pembagian takjil dan makanan buka puasa oleh takmir masjid, diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan. Agar tidak menimbulkan kerumunan.
4. Bangunkan Sahur Keliling Dilarang
Warga dilarang keliling membangunkan sahur. Aktivitas yang biasa diiringi musik patrol atau klotekan ala Arek-Arek Suroboyo sebelum Pandemi COVID-19 itu diminta tidak dilakukan.
"Harapan kami warga tidak melakukan patrol. Kita tahan dulu. Membangunkan sahur hanya lewat toa masjid saja," kata Eddy.
Eddy mengimbau masyarakat Surabaya untuk sementara menahan diri tidak melakukan patroli sahur atau keliling kampung membangunkan sahur. Pihaknya akan membuat surat edaran di kampung-kampung.
Aturan itu, kata dia, dilakukan untuk bisa saling menjaga supaya suasana Ramadan bisa tetap berjalan. Tetapi juga tetap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 saat bulan puasa. Harapannya, pandemi segera berakhir sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal meski harus tetap menjalankan pola protokol kesehatan yang baru.
5. Tempat Karaoke hingga Diskotek Wajib Tutup
Terkait dengan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, aturannya mengacu Perwali 25 tahun 2014. Di mana semua RHU di bulan suci Ramadan mulai malam tarawih tutup.
"Tidak ada kegiatan RHU sampai hari raya kedua. Hari ketiga baru bisa minimal beroperasi," jelasnya.
Seperti sebelumnya, setiap tahun ada tim koordinasi bakesbang, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD, TNI, Polri melakukan pengawasan. Baik kegiatan malam maupun kegiatan siang.
"Kegiatan malam, kita secara rutin akan melaksanakan. Kita belum ada pengalaman selama bulan Ramadan RHU yang buka sampai Ramadan tahun lalu," urainya.
Jika saat Ramadan masih ada RHU yang buka, terdapat sanksi sesuai dengan ketentuan Perwali 25 tahun 2014 dan Perwali 33 tahun 2022.
"Kita lakukan teguran lisan dan tertulis, kita lakukan penyegelan, terakhir permohonan pencabutan izin ke dinas," pungkasnya.
(hil/fat)