Pemkot Mojokerto Gelontorkan Rp 6,97 M untuk Dana Hibah 2022

Pemkot Mojokerto Gelontorkan Rp 6,97 M untuk Dana Hibah 2022

Atta Kharisma - detikJatim
Sabtu, 02 Apr 2022 21:18 WIB
Pemkot Mojokerto
Foto: Dok. Pemkot Mojokerto
Jakarta -

Pemerintah Kota Mojokerto gelontorkan dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 6,97 miliar. Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada 79 penerima dana hibah 2022 se-Kota Mojokerto.

Acara penyerahan dilakukan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Mojokerto, pada Jumat (1/4) sore. Pada kesempatan ini, para penerima hibah tahun 2022 bersama 15 perwakilan pengusul hibah tahun 2023 juga diberikan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring serta evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Tujuan diberikan sosialisasi ini tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan calon penerima hibah agar dana yang diterima ini digunakan, dilaksanakan, dilaporkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada, agar semuanya selamat, karena seluruh dana dari pemerintah baik pusat maupun daerah ini ada aturan yang harus kita laksanakan," ujar Ning Ita, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ning Ita menjelaskan Perda RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018-2023 memberikan ruang kepada masyarakat yang memiliki program kegiatan yang mendukung program visi dan misi wali kota akan disupport oleh pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Semua yang kami lakukan ini harus sesuai regulasi yang ada, besar atau sedikit semua harus melalui mekanisme yang ada," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ning Ita menekankan kemampuan APBD Kota Mojokerto yang terbatas tentunya tidak bisa memenuhi sesuai dengan yang dimohonkan oleh penerima hibah.

"APBD Kota Mojokerto yang terbatas tentu tidak bisa seluruh pemohon ini bisa kita penuhi sesuai dengan yang dimohonkan, karena kalau dipenuhi semuanya keuangan tidak mencukupi, pasti akan dipilah oleh dinas terkait, mana yang sesuai dengan programnya Walikota maka inilah yang akan didukung, dan nominalnya pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," paparnya.

Kendati demikian, ia mengatakan akan memberikan ruang bagi penerima hibah untuk mengusulkan kembali apabila masih membutuhkan support penganggaran dari Pemerintah.

"Dengan sinergi beginilah antara Pemerintah dan masyarakat, tokoh agama bisa bersama- sama untuk membangun kota ini kedepan lebih maju, lebih berdaya saing, baik membangun infrastruktur maupun Sumber Daya Manusianya," pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Iwandoko, serta perwakilan tenaga ahli fraksi fraksi DPRD Kota Mojokerto.

Sementara, hadir sebagai narasumber pada sosialisasi Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto Abda Alif Yakfiy, Irban 1 Inspektorat Kota Mojokerto Khusnawati, Kasubid Pelayanan Perbendaharaan BPKPD Kota Mojokerto Nur Roifah, serta Eko Rimawan dari Bagian Hukum.




(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads