Warga Surabaya Boleh Bagi-bagi Takjil Saat Ramadan, Tapi...

Warga Surabaya Boleh Bagi-bagi Takjil Saat Ramadan, Tapi...

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 31 Mar 2022 19:39 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto
Kasatpol PP Kota Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Warga Surabaya diperbolehkan berbagi takjil saat Ramadan. Tetapi, lebih diutamakan berbagi takjil di panti asuhan, masjid hingga musala.

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan aturan ini tertuang dalam SE terbaru yang diterbitkan pihaknya.

"Terkait dengan SE 55, 99 penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Bulan Ramadan di tahun 2022 ini. Yang pertama, penyelenggaraan kegiatan ibadah puasa, khususnya pembagian takjil secara gratis dan sahur on the road diutamakan dilaksanakan atau diarahkan di masjid, musala atau tempat lembaga sosial lainnya untuk tidak menyebabkan kerumunan," kata Eddy, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembagian takjil dan makanan buka puasa oleh takmir masjid, diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan. Agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sedangkan kegiatan ibadah salat tarawih, salat 5 waktu juga bisa dilakukan di masjid dengan kapasitas 100% pada PPKM Level 1 ini. Namun tetap tidak melebihi kapasitas yang ada.

ADVERTISEMENT

"Kalau jumlah masjidnya 100 ya 100 (kapasitas). Tapi tetap ketentuan itu mengacu pada Inmendagri 18 Surabaya Level 1. Harapan kita Surabaya tidak naik level," ujarnya.

Terkait dengan RHU, aturannya mengacu Perwali 25 tahun 2014. Di mana semua RHU di bulan suci Ramadhan mulai malam tarawih tutup.

"Kalau puasa tanggal 2, tanggal 1 tidak ada kegiatan RHU sampai hari raya kedua. Hari ketiga baru bisa minimal beroperasi," jelasnya.

Seperti sebelumnya, setiap tahun ada tim koordinasi bakesbang, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD, TNI, Polri melakukan pengawasan. Baik kegiatan malam maupun kegiatan siang.

"Kegiatan malam, kita secara rutin akan melaksanakan. Kita belum ada pengalaman selama bulan Ramadan RHU yang buka sampai Ramadan tahun lalu," urainya.

Jika saat Ramadan masih ada RHU yang buka, terdapat sanksi sesuai dengan ketentuan Perwali 25 tahun 2014 dan Perwali 33 tahun 2022.

"Kita lakukan teguran lisan dan tertulis, kita lakukan penyegelan, terakhir permohonan pencabutan izin ke dinas," pungkasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads