Sopir Pikap Terbalik Tewaskan 7 Penumpang di Bondowoso Jadi Tersangka

Sopir Pikap Terbalik Tewaskan 7 Penumpang di Bondowoso Jadi Tersangka

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 14:15 WIB
Kanit Laka Sat Lantas Polres Bondowoso, Iptu Soeprapto
Kanit Laka Polres Bondowoso Iptu Soeprapto (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bondowoso -

Polisi akhirnya menetapkan sopir pikap terbalik di Bondowoso yang menyebabkan 7 orang tewas dan luka sebagai tersangka. Sopir dinilai lalai dalam mengemudi.

Sopir yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena terluka bernama Surahman, warga Desa Gentong, Taman Krocok. Rerata para korban mengalami patah tulang dan luka di bagian wajah.

"Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Kanit Laka Sat Lantas Polres Bondowoso, Iptu Soeprapto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil gelar yang dilakukan, papar Soeprapto, ada 3 kesalahan sopir. Yakni menyalahgunakan fungsi pikap untuk mengangkut orang, tidak punya SIM dan KIR kendaraannya mati 2 tahun.

Adapun pasal yang dikenakan pada sopir yaitu pasal 311 ayat (5) atau pasal 310 ayat (4), (3) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," tandas Soeprapto.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di jalan raya Desa Gunung Anyar, Tapen Bondowoso, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (21/3/2022). Pikap jenis Daihatsu Gran Max Nopol P-8347-A mengangkut 27 penumpang terbalik hingga menewaskan 5 orang dan korban luka.

Penumpang merupakan buruh perkebunan kentang di dataran tinggi Ijen ini hendak pulang ke rumahnya di wilayah Taman Krocok. Diduga kelebihan penumpang, mobil oleng lalu terbalik.




(fat/fat)


Hide Ads