Bulan Ramadan sebentar lagi tiba. Masyarakat pun banyak mengharapkan adanya kelonggaran aktivitas selama bulan puasa, meskipun Kota Malang dalam dua pekan mendatang berstatus PPKM Level 2.
Wali Kota Malang Sutiaji telah menerbitkan aturan terkait kegiatan selama bulan puasa Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Yakni melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022.
Dalam SE ini memuat panduan bagi pengelola tempat ibadah, pelaku usaha resto, kafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal, pedagang kaki lima, dan seluruh masyarakat Kota Malang. Aturan pertama diberlakukan bagi pelaku usaha menjual takjil atau memberikan takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, dan ketentuannya jumlah pengunjung menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM dan berjarak satu meter.
Durasi waktu makan juga dibatasi maksimal hanya selama 60 menit, sedangkan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dan dapat kembali buka pukul 02.00 WIB. Wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di pintu keluar masuk, dan antrian pembayaran menerapkan jarak minimal 2 meter.
Untuk rumah makan, restoran, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, dan dapat buka kembali pukul 02.00 sampai pukul 06.00 WIB.
"Restoran, kafe, warung dan usaha sejenisnya serta pedagang kaki lima yang melayani makan minum siang hari dalam puasa diharapkan memasang tirai. Agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum," kata Wali Kota Sutiaji dalam SE yang dibaca detikJatim, Kamis (24/3/2022).
Aturan lain juga dialamatkan kepada pusat perbelanjaan, mal, toko yang berdagang pakaian agar menata display pakaian atau barang lainnya sesuai estetika dan budaya adat ketimuran. Tempat hiburan, panti pijat, diskotek, karaoke serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.
Khusus kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 hijriyah tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan takbir keliling juga dilarang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Sementara ketentuan mudik lebaran berpedoman pada surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Seluruh RW dan RT diminta meningkatkan keamanan wilayahnya dengan menghidupkan siskamling," tutup Sutiaji.
(abq/iwd)