PPKM di Jawa Timur diperpanjang hingga 4 April 2022. Saat ini, Kota Surabaya berada di PPKM level 1. Sejumlah aturan pun dilonggarkan. Simak detailnya.
Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya, Ridwan Mubarun bersyukur Kota Pahlawan bisa kembali Level 1. Dia juga berterima kasih kepada warga yang sudah menjaga Surabaya.
"Level 1 ini kalau dilihat semua 100% (Kapasitas). Kemarin level 2 itu 75%. Makan minum bisa di tempat bisa 100%. Sekarang kita lihat kalau di masjid pengaturan juga 100%," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan saat ini, mal dan pusat perbelanjaan jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, PPKM Level 2 tutup pukul 21.00 WIB. Bahkan, lanjut Ridwan, makan di dalam bioskop juga diperbolehkan.
"Surabaya bagus, bulan Ramadhan level 1, semua boleh salat, tidak ada jarak. Kapasitas 100%. Yang diharapkan nanti tetap menggunakan masker," jelasnya.
Selain itu, kapasitas taman dan tempat wisata 100%. Rencananya, semua taman termasuk Taman Bungkul hingga CFD akan dibuka. Hal itu juga tentunya didukung dengan kondisi kasus COVID-19 di Surabaya tetap landai.
"Kami harap masyarakat Surabaya mari jaga sama-sama level 1 ini. Wali kota juga tak henti-henti sosialisasi lewat pengeras suara di jalan-jalan, bahwa sudah level 1 tetap menjaga prokes. Paling sederhana prokes tetap gunakan masker," tandasnya.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 1:
WFO 100 Persen
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO), bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket-hypermart
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Makan di tempat umum
Warteg diizinkan buka hingga 22:00, kapasitas 100 persen.
Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00, dengan syarat kapasitas maksimal 100 persen.
Mal dan Bioskop
Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 22:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 100 persen. Selengkapnya ketentuan yang diatur selama PPKM sepekan ke depan adalah seperti berikut:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas)
tahun yang masuk.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
Tempat Ibadah
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pusat Kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(fat/fat)