Kejari Tahan 9 Tersangka Korupsi BOP Kabupaten Pasuruan, Siapa Menyusul?

Kejari Tahan 9 Tersangka Korupsi BOP Kabupaten Pasuruan, Siapa Menyusul?

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 18 Mar 2022 15:17 WIB
korupsi di pasuruan
Salah satu tersangka yang akan dibawa ke tahanan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 ke Pondok Pesantren, Madrasah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan. Mereka sudah ditahan untuk memudahkan penyidikan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyalakan tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus yang merugikan Rp 3,1 miliar keuangan negara ini.

"Kita akan kembangkan. Saya ingin sembilan tersangka ini bisa open, terbuka dalam memberikan keterangan," kata Denny, Jumat (18/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka ini leluasa mengatur penyaluran BOP, melakukan pemotongan dana hingga membuat SPJ. Saat ditanya pihak yang memberi akses para tersangka mengatur penyaluran dana BOP, Denny mengatakan hal itu masih dalam pendalaman.

"Masih terbuka kemungkinan-kemungkinan yang lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tandas Denny.

ADVERTISEMENT

Seperti diberikan Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan sembilan orang tersangka korupsi BOP tahun 2020 ke Pondok Pesantren, Madrasah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan yang bersumber dari Kementerian Agama.

Kesembilan tersangka Mukhamad Saikhu (40), Yamuji Kholil (38), Muslimin (48), Akhmad Ghufron (48), Nurdin (54), Syarif Hidayatullah (26), M Syaiful Arifin (48), Hanafi (33) dan Rinawan Herasmanto (59).

Dari sembilan tersangka, tujuh ditahan di Rutan Bangil. Sementara dua lainnya yakni Nurdin (54) dan Rinawan Herasmanto (59) dititipkan di Lapas Kota Pasuruan dan tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara korupsi BOP di Kota Pasuruan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads