PT Jasa Marga memberlakukan tarif baru untuk ruas Tol Gempol-Pandaan mulai Sabtu (19/3/2022) pukul 00.00 WIB. Tarif ruas tol ini mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8%.
Penyesuaian tarif merupakan bagian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol. Hal ini sesuai dengan Business Plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan pelayanan pada pengguna jalan.
Plh anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin menyampaikan, penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
"Tetapi kita juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol tersebut. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol," tutur Mahbullah dalam keterangan resmi yang diterima detikJatim, Jumat(18/3/2022).
Di sisi lain, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) akan secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.
Terpisah, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pemeliharaan di lingkup area tol yang dikelolanya.
"Seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase. Selain itu kami juga melakukan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan," ujar Netty.
Berikut penyesuaian tarif pada Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan jarak terjauh:
Gol I : Rp 13.000, sebelumnya Rp 12.500
Gol II : Rp 21.500, sebelumnya Rp 20.500
Gol III: Rp 21.500, sebelumnya Rp 20.500
Gol IV: Rp 27.000, sebelumnya Rp 26.500
Gol V: Rp 27.000, sebelumnya Rp 26.500
(hil/hil)