Mojokerto PPKM Level 2, Walkot: Silakan Berkegiatan, Namun Tetap Bijak

Mojokerto PPKM Level 2, Walkot: Silakan Berkegiatan, Namun Tetap Bijak

Inkana Izatifiqa R Putri - detikJatim
Selasa, 08 Mar 2022 22:35 WIB
Pemkot Mojokerto
Foto: Dok. Pemkot Mojokerto
Jakarta - Kota Mojokerto kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama satu pekan mulai 8-14 Maret 2022. Pemberlakuan PPKM Level 2 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari merespons positif terkait penurunan level PPKM Kota Mojokerto dari Level 3 menjadi Level 2. Adapun penerapan PPKM Level 2 berdampak terhadap pelonggaran kegiatan di Kota Mojokerto.

"Penurunan ke Level 2 PPKM ini harus kita syukuri bersama, artinya seluruh kegiatan di sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Meski Kota Mojokerto telah turun ke Level 2, Ning Ita tetap meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Silakan melakukan kegiatan namun harus tetap bijaksana, protokol kesehatan ditegakkan di manapun dan kapan pun berada, itu pesan saya," ujarnya.

Selain Kota Mojokerto, PPKM Level 2 juga berlaku di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.


(akn/ega)


Hide Ads