Kasus COVID-19 terus menunjukkan penurunan. Kemenkes juga tengah mempertimbangkan perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani menanggapi rencana perubahan status itu. Menurut dia, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam penetapan status wabah penyakit.
"Seperti sebaran kasus infeksi, tingkat keparahan gejala klinis yang ditimbulkan, dan mortalitas (kematian)," papar Laura saat dihubungi detikJatim Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Laura, pihak yang berhak menetapkan status suatu wabah penyakit adalah WHO. Tentunya, dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang sudah disebutkan.
"Jika kita melihat pelandaian kasus harian dalam beberapa minggu terakhir serta gejala dan tingkat kematian yang ditimbulkan varian Omicron ini jauh lebih ringan daripada varian awal COVID-19, maka sangat memungkinkan bahwa COVID-19 ini akan diubah statusnya menjadi endemi oleh WHO," kata dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair itu.
Menurut Laura, meski sedang menunjukkan tren penurunan kematian dan kasus aktif, status endemi tidak mengubah fakta COVID-19 sebagai wabah yang mengancam kehidupan manusia. Karenanya, masyarakat harus tetap taat protokol kesehatan (prokes).
"Karena status endemi memiliki makna wabah penyakit yang penyebarannya tidak secepat dan seluas pandemi, namun masih menjadi ancaman bagi kesehatan, sehingga masyarakat tidak boleh abai prokes," ujar Laura.
Dia mencontohkan beberapa kasus endemi seperti DBD dan flu burung. Kedua penyakit tersebut merupakan salah satu penyakit endemi di Indonesia.
Meski berstatus endemi, penyakit tersebut bisa menjadi wabah yang menjadi ancaman serius sebuah populasi. Terutama jika terjadi outbreak (peningkatan kasus yang luar biasa) dan tidak ada upaya intervensi (pencegahan dan pengendalian).
"Oleh karena itu, ketika status COVID-19 diturunkan menjadi endemi, pemerintah tetap harus memonitoring kasus COVID-19,"
Dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes meski status diturunkan menjadi endemi. Tujuannya untuk meminimalisir paparan virus.
"Masyarakat harus bijak dalam melakukan aktivitas sosial supaya bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang signifikan," tandas Laura.
(hse/fat)