Hak Pengelolaan Lahan 10 Perusahaan Tambang Batu Kapur di Jember Dicabut

Hak Pengelolaan Lahan 10 Perusahaan Tambang Batu Kapur di Jember Dicabut

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 08 Mar 2022 14:19 WIB
Sekda Jember Ir. Mirfano saat menyampaikan penjelasan tentang pencabutan hak pengelolaan lahan 10 perusahaan tambang di jember
Sekda Jember Ir Mirfano (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Pemkab Jember mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 10 perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger. Hasil evaluasi Pemkab Jember, kesepuluh perusahaan itu dinilai tidak produktif dan menyalahi aturan.

"Evaluasi sementara ada 10 perusahaan yang sudah tidak layak mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) baru. Direncanakan akan dicabut HPL-nya," kata Sekda Jember Ir. Mirfano, Selasa (8/3/2022).

Mirfano menyebutkan 10 perusahaan yang HPL-nya dicabut adalah CV Guna Abadi yang menggarap pertambangan batu kapur seluas 15,4 Ha, CV Formitra Raya 4,18 Ha, CV Susanti Megah Perkasa 5 Ha, CV Mada Karya 6,7 Ha, dan CV Karya Nusantara 5,19 Ha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada CV Dwi Joyo Utomo 9,61 Ha, CV Indoline Prima Utama 4,6 Ha, PT Iksan Tunggal Jaya 4,43 Ha, PT. Mahera Jaya 6,8 Ha, PT. Kurnia Alam Perkasa 9,68, dengan total luasan ada 71,59 hektare yang kami cabut HPL-nya," katanya.

Ada sejumlah dasar yang dipakai pertimbangan Pemkab Jember mencabut HPL 10 perusahaan itu. Pertama, lahan dibiarkan terlantar, tidak dikelola dan menjadi lahan tidur sejak perusahaan menerima HPL tahun 2015.

ADVERTISEMENT

"Kedua, tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, sehingga lahan dikuasakelolakan kepada pihak lain. Pemegang HPL mendapat bagi hasil, dan titipkan kewajiban PAD, tapi hanya dibiarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember," katanya.

Kemudian alasan ketiga, kata Mirfano, kesepuluh perusahaan yang dicabut HPL-nya itu tidak memiliki kemampuan untuk mengelola. Sehingga lahannya dicaplok dan dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin pemilik HPL dan Pemkab Jember.

"Keempat, lahan dieksplorasi secara berlebihan, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa upaya reklamasi. Kelima, perusahaan tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019, dan keenam pemilik HPL tidak mampu mengelola, sehingga HPL diperjualbelikan kepada pihak lain," ulasnya.

"Sehubungan dengan hal itu, kami minta kepada para pengusaha menghentikan seluruh kegiatan penambangan di BUMD Pemkab Jember setelah surat pencabutan HPL ini diterbitkan," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads