Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakan Maut di Tol Dupak

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakan Maut di Tol Dupak

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 05 Mar 2022 21:12 WIB
Korban Kecelakaan Maut Bus Vs Truk di Tol Dupak Rerata Cedera Kepala
Foto: Istimewa (Dok PJR Polda Jatim)
Surabaya -

Kecelakaan maut truk dan bus pariwisata di Tol Dupak arah Waru KM 4.100 menyebabkan 3 orang meninggal. Selain itu 6 orang lainnya luka ringan hingga berat.

PT Jasa Raharja telah menjamin biaya rawatan para korban yang mengalami luka ringan sampai berat. Dengan nilai maksimal sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri keuangan nomor 16 dan 17 tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah memberikan Surat Jaminan kepada Rumah Sakit PHC Surabaya dan telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sumatera Selatan sehubungan dengan domisili 1 korban meninggal dunia yang berada di wilayah Sumatera Selatan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim, Hervanka Tri Dianto Hervanka di RS PHC Surabaya, Sabtu (5/3/2022).

Menurut dia, hak santunan akan segera diberikan kepada masing-masing ahli waris. Dengan ketentuan setelah survei ahli waris tuntas.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kecelakaan maut truk dan bus rombongan peziarah di Tol Dupak arah Waru KM 4.100 pukul 11.30 WIB. Kecelakaan itu menewaskan 3 orang dan korban luka. Rerata para korban mengalami luka di kepala.

Bus pariwisata nopol D 7610 AT yang menabrak truk colt-diesel W 9948 NZ itu mengangkut rombongan peziarah asal Palembang. Rombongan baru berziarah ke makam Sunan Ampel menuju Jombang.

Tiba-tiba salah satu penumpang bus rombongan ziarah bernama Burniat merebut kemudi bus dari sopir. Akibatnya, bus oleng dan kehilangan kendali. Bus yang tidak terkendali itu melompati guard rail atau pembatas jalan tol. Setelah itu menabrak truk colt diesel, yang dikendarai Sujani (48) dan kenek truk Ujang Teguh Pribadi (31), dari arah sebaliknya.




(Hanaa Septiana/fat)


Hide Ads