16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jatim dapat remisi khusus Nyepi 2022. Mereka dapat potongan masa tahanan paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Sementara di Lapas Banyuwangi, ada 5 warga binaan beragama Hindu mendapatkan pemotongan hukuman melalui program ini.
Warga binaan berinisial S mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Dia pun mengaku bersyukur dan akan mengikuti pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan lebih baik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersyukur dapat remisi. Ini membuat niatan saya untuk memperbaiki diri semakin tinggi," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (4/3/2022).
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman melainkan bukti pembinaan berjalan dengan baik.
Sebab, kata dia, untuk dapat hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Selama ini, dia mengeklaim, warga binaannya yang dapat SK remisi Nyepi telah berbuat baik.
"Mereka aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner," kata Wahyu.
Sementara Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, dia telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Di dalam SK tersebut, ada sebanyak 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Sebelumnya, kata dia, Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/rutan/lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan dapat remisi khusus Nyepi.
"Jadi kemungkinan masih akan bertambah, karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan. Mungkin akan masuk SK susulan," katanya.
Karena sifatnya khusus, kata Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1944 Saka/2022 itu hanya diberikan untuk warga binaan yang beragama Hindu.
Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus. Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.
"Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II," kata Wisnu.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
"Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," ujar Wisnu.
(dpe/fat)