Penutupan Jojoo Karaoke Kota Blitar Diadang LC, Apa Sih Masalahnya?

Penutupan Jojoo Karaoke Kota Blitar Diadang LC, Apa Sih Masalahnya?

Erliana Riady - detikJatim
Rabu, 02 Mar 2022 13:59 WIB
jojoo karaoke
Jojoo karaoke di Kota Blitar (Foto: Erliana Riady)
Kota Blitar -

Penutupan Jojoo Kafe dan Karaoke di Pasar Legi Kota Blitar diadang para ladies companian (LC). Apa yang membuat Jojoo karaoke harus ditutup?

Kadisperdagin Pemkot Blitar Hakim Sisworo mengatakan polemik penutupan Jojoo Kafe dan Karaoke sebenarnya antara Muksin dan pihak manajemen Jojoo. Muksin adalah orang yang memegang izin penyewaan lantai 2 sisi utara Pasar Legi. Oleh Muksin, lokasi itu kemudian disewakan lagi kepada Jojoo dan dipakai untuk tempat karakoke.

"Sesuai perjanjian awal perizinan, lokasi itu untuk food court. Tapi Muksin menyewakan lagi dan ternyata berubah menjadi tempat karaoke. Itu sudah menyalahi Perda dan Perwali Kota Blitar. Kami punya tanggung jawab mengembalikan lokasi tersebut sesuai perjanjian awal perizinan," ujar Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan kedua, menurut Hakim, timbul karena Muksin menyampaikan ke pihaknya bahwa ia tidak akan memperpanjang menyewa lokasi yang perizinannya habis tahun 2020 lalu. Hakim mengaku sudah dua kali memanggil Muksin untuk menanyakan perihal pemakaian lokasi yang berada di dalam Pasar Legi itu.

"Sampai saya masuk (menjadi Kadisperdagin) awal 2022, ternyata Pemkot belum ada laporan sama sekali. Lalu saya undang Muksin, dan menyatakan tidak memperpanjang kontrak sewa lagi. Jadi akar masalahnya ya antara Muksin dengan pengelola Jojoo sendiri," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Hakim menambahkan jika kontrak diperpanjang, maka pihak penyewa tetap harus mengembalikan fungsi lokasi sesuai izin awal. Yakni menjadikan sebagai food court. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya berkewajiban mengembalikan fungsi lokasi itu sesuai izin awal.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads