Masyarakat dihebohkan dengan ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara azan dari pengeras suara dengan "gonggongan anjing". Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UIN-SA) Surabaya buka suara.
Dalam rilisnya, UINSA menyebut bahwa SE Menteri Agama No. 05/2022 sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
Menurut UINSA, SE tersebut dikeluarkan dalam rangka pengaturan ekspresi keberagaman di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum. Mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini Pernyataan UINSA:
1. Dukungan sepenuhnya terhadap SE No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagaman secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
2. Menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI atas pengaturan kehidupan keberagaman di ruang publik, karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa
3. Mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistorsi isi SE maupun penjelasan Menteri Agama RI terkait dengan tujuan dan isi SE tersebut sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Rektor UINSA Prof Masdar Hilmiy dan Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama UINSA Prof Ahmad Zainul Hamdi.
(hse/fat)