Ratusan sopir truk demo menolak kebijakan over dimension over loading (ODOL). Para sopir truk membawa kendaraannya dan memenuhi semua akses Frontage A Yani. Polisi juga tak tinggal, mereka mengarahkan semua kendaraan besar itu di Frontage A Yani.
Bagi pengguna jalan masuk Surabaya, polisi memberikan jalan di bagian tengah saja. Aksi ini tentu saja merepotkan pengguna jalan. Aksi yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB ini membuat macet dua arah saat jam pulang kerja.
Pasalnya massa belum puas dengan mediasi yang dilakukan antara Dishub Jatim dan Polda Jatim. Mereka meminta kebijakan ODOL dikaji ulang. Khususnya yang berkaitan dengan UU nomor 20 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para sopir itu menganggap bahwa aturan itu memberatkan mereka. Misalnya aturan yang menyatakan bahwa sopir yang akan ditindak sebagai pelaku jika terbukti melanggar, sedangkan pemilik armada tidak dikenakan pidana.
Menurut mereka, aturan ODOL harusnya mencakup regulasi terkait standar upah, mafia truk, atau truk yang kerap ngetem di berbagai tempat. Sehingga kawan-kawan sopir truk tidak disalahkan sepenuhnya sebagai pahlawan logistik.
Salah satu demonstran, Imam, mengatakan bahwa pihak komunitas sopir truk sudah beberapa kali melakukan audiensi kepada pemerintah. Namun, tidak ada hasilnya.
"Jawabannya, mereka belum bisa menetapkan itu, padahal standar upah yang dijanjikan mereka juga belum tercapai," tutur dia.
Saat demo di Dishub Jatim, mereka mentargetkan tuntutan mereka didengar oleh Gubernur Jatim. Agar bisa segera mengeluarkan regulasi khusus untuk sopir truk di Jatim.
"Ketika regulasi berkaitan dengan UU itu belum dilaksanakan maka kami berharap kawan-kawan sopir truk di Jatim tidak ditangkap tidak ditilang dan tidak dikejar-kejar seperti penjahat yang melakukan tindakan kriminal," papar Imam.
(fat/fat)