Lamongan kembali memberlakukan PPKM level 3. Skema lama sesuai dengan Inmendagri akan kembali diberlakukan dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi lokal.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamongan, Mohammad Nalikan mengatakan PPKM level 3 jam buka supermarket, toko kelontong dan swalayan hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 60 persen.
"Lamongan pernah diberlakukan PPKM level 3 dan kebijakan itu dinilai memberikan dampak positif dalam memutus rantai penularan COVID-19," kata Nalikan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, seluruh pasar, supermarket dan perkantoran diwajibkan memiliki aplikasi peduli lindungi," kata Nalikan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Aturan terkait PPKM Level 3 ini, jelas dia, akan disesuaikan seperti dalam Inmendagri No 10 tahun 2022. Menurut Nalikan, skema lama akan dilakukan kembali dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi lokal sehingga pedagang kecil tetap bertahan dan perekonomian masyarakat terus berputar.
"Intinya kita lakukan pencegahan dan pengawasan prokes supaya kasus COVID-19 ini trennya bisa turun," terangnya.
Sementara, Kadinkes Lamongan Taufik Hidayat mengakui angka penyebaran COVID-19 ada tren kenaikan kasus seperti juga di daerah lain. Menurut Taufik, didominasi warga domisili luar Lamongan tapi KTP masih Lamongan sehingga secara angka kasusnya masuk di Kota Soto ini.
"Betul, memang semua wilayah seperti itu. Sesuai prediksi, sampai puncak terlampaui," terang Taufik.
Data yang ada di Dinkes Lamongan per 15 Februari, angka terkonfirmasi positif COVID-19 aktif sebanyak 383 pasien atau naik 55 pasien dari hari sebelumnya. Sementara, Untuk Bed Occupancy Rate (BOR) di Lamongan hingga saat ini adalah 17,42 persen.
(fat/fat)