"Pertama kita sudah mendapat kesaksian, itu kan katanya secara bacaan ya Islami bacaan ayat kursi, bacaan istighfar. Tapi ini dilakukan oleh padepokan, padepokan itu secara keilmuan tidak sama dengan pesantren," kata Ma'ruf kepada detikJatim, Senin (14/2/2022).
"Kalau pesantren kan legalitas keilmuannya dibenarkan dalam Islam. Padepokan ini didirikan oleh siapa, pemimpinnya itu siapa, lalu ini hasil meditasi sendiri atau wangsit atau mimpi dari mana," lanjutnya.
Ma'ruf mengatakan dalam ajaran Islam, jika umat berzikir untuk mencari ketenangan, maka cukup dilakukan di masjid atau musala. Tidak dibenarkan berzikir dan mencari ketenangan di tempat yang bisa membahayakan keselamatan jiwa seseorang.
"Sementara kalau Islam itu untuk ketenangan gak perlu ke pantai, apalagi sampai tengah malam dan mempertaruhkan nyawa. Apalagi, kabarnya itu agak menengah (Lokasi ritual)," tegasnya.
"Jadi sekali lagi di fiqih kita, ajaran Islam kita, berzikir itu lebih utama di masjid, mungkin secara bersama tetapi tidak di tempat yang membahayakan," sambungnya.
Kiai Ma'ruf menambahkan pelaksanaan ritual tersebut tidak logis serta menyimpang dari ajaran para ulama dan kiai islam.
"Jadi secara pelaksanaannya memang kurang logis dan sedikit menyimpang dari kebiasaan ulama kiai kita. Kalau kita lihat, kiai dan ulama kita berzikir itu ya di lapangan, di pesantren, di masjid, intinya di tempat utama yang tidak membahayakan. Tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan, ritual itu," tandasnya.
Dia pun mengimbau warga selektif dalam memilih tempat belajar agama dan tempat berguru yang benar. Jangan sampai, mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari ajaran agama islam.
"Pada intinya masyarakat kalau cari guru, cari tempat zikir, ya yang tidak membahayakan. Cari tempat yang benar, di tempat yang memiliki kiai, habib yang mengajarkan zikir yang sesuai fiqih Islam dengan benar dan tidak macem-macem," tambahnya.
Ma'ruf sendiri memastikan, MUI Jatim akan segera mengeluarkan fatwa terkait ritual-ritual agama Islam yang dianjurkan.
"Jadi secara pelaksanaannya memang kurang logis dan sedikit menyimpang dari kebiasaan ulama kiai kita. Kalau kita lihat, kiai dan ulama kita berzikir itu ya di lapangan, di pesantren, di masjid, intinya di tempat utama yang tidak membahayakan. Tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan, ritual itu," tandasnya.
(fat/fat)