Motif Dendam dan Hubungan Sesama Jenis di Balik Tewasnya Bobby

Motif Dendam dan Hubungan Sesama Jenis di Balik Tewasnya Bobby

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 15 Feb 2022 08:15 WIB
Polisi menemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Bobby (35) yang bersimbah darah. Fakta baru tersebut yakni soal motif lain.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang (Foto file: Sugeng Harianto/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengungkap motif baru atas tewasnya Bobby (35), pria di Nganjuk yang dibunuh karyawan atau sopirnya sendiri, MYS (27). MYS sakit hati belum digaji.

Motif baru yang ditemukan polisi yakni asmara sesama jenis. Polisi pun akan membongkar ada dugaan komunitas LGBT di Nganjuk.

"Kita akan bongkar adanya kemungkinan dugaan komunitas LGBT di Nganjuk," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, motif asmara sesama jenis dalam kasus tewasnya Bobby ini, tegas dia, ditemukan dalam obrolan via WhatsApp.

"Memang iya (asmara sesama jenis), kita temukan obrolan di ponsel dalam pesan singkat WhatsApp antara korban dan pelaku," ujar Boy, Sabtu (12/2/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan ponsel korban, kata Boy, juga ditemukan sebuah grup WhatsApp diduga komunitas LGBT. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk melihat kemungkinan terkait jaringan prostitusi sesama jenis di wilayah Kabupaten Nganjuk ini," imbuhnya.

Alasan lain pelaku membunuh korban lantaran kesal sering diajak berhubungan badan padahal dirinya laki-laki normal. Bukan penyuka sesama jenis.

"Pengakuan pelaku malah normal (tertarik wanita), tetap dipaksa berhubungan badan. Pelaku punya anak dan istri di Madiun," imbuh Boy.

Boy menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, Bobby sang pemilik toko spring bed di Jalan Ahmad Yani Nganjuk sering mengajak pelaku menginap di toko.

"Melakukan hubungan badan di toko spring bed. Karena pelaku mengaku sering tidur di toko dan diminta telanjang saat tidur," ungkap boy.

Pelaku pembunuhan diamankan Sabtu (5/2) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Boy mengatakan, pelaku membunuh korban dengan bacokan di perut, leher dan wajah. Bahkan leher korban nyaris terputus akibat bacokan senjata tajam.

Boy menambahkan, MYS dijerat dengan pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun dan seumur hidup.




(fat/fat)


Hide Ads