Pemkab Blitar Akan Segera Tambal Jalan Berlubang yang Ditanami Pisang

Pemkab Blitar Akan Segera Tambal Jalan Berlubang yang Ditanami Pisang

Erliana Riady - detikJatim
Senin, 14 Feb 2022 09:52 WIB
Jalan rusak yang ditanami pohon pisang mendapat respons dari Dinas PUPR Pemkab Blitar. Penambalan jalan berlubang akan dilakukan secepatnya.
Jalan berlubang di Blitar/Foto: Erliana Riady/detikcom
Blitar -

Jalan rusak yang ditanami pohon pisang mendapat respons dari Dinas PUPR Pemkab Blitar. Penambalan jalan berlubang akan dilakukan secepatnya.

Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Blitar, Prasetyo, mengaku sudah mengetahui kondisi jalan yang rusak parah lebih dari setahun. Namun pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena anggaran perbaikan jalan dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Dana kemarin kena refocusing, mohon maaf jalan yang urgent jadi tidak tertangani. Sementara akan kami pakai dana tanggap darurat. Yang lubang-lubang kami tambal dengan coldmix asphalt. Karena kalau di beton dananya yang tidak cukup," kata Prasetyo saat dihubungi detikjatim, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dana yang melekat pada Dinas PUPR Pemkab Blitar untuk perbaikan jalan, lanjutnya, baru bisa direalisasikan bulan April-Mei 2022. Itu pun, nilainya hanya Rp 300 juta. Estimasinya tidak cukup untuk perbaikan jalan sepanjang satu kilometer yang rusak.

"April-Mei itu dana pokok yang melekat di dinas akan kami pakai. Tapi ya gak banyak. Hanya Rp 300 juta itu mungkin bisa menutup lubang pakai beton hanya sepanjang 100 meter saja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jalan sepanjang satu kilometer yang rusak tersebut merupakan type jalan kelas III. Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalan kelas III, yakni jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

"Tanggung jawab kami hanya perbaikan jalan. Namun kami tidak bisa membatasi tonase kendaraan yang melintas di jalan itu. Dan faktor itu yang membuat jalan cepat rusak. Jika sebulan saja tidak segera ditangani, tingkat kerusakan akan semakin parah," terangnya.

Namun pada kenyataannya, ratusan truk pengangkut pasir dari sungai aliran lahar di wilayah Nglegok melewati jalan itu. Kesaksian Sumaji, warga yang tinggal di pinggir jalan sekitar Pasar Ngentak, Dayu, Nglegok, truk-truk muatan pasir itu melintas di malam sampai menjelang Subuh.

"Ratusan jumlahnya. Biasanya truk pasir melintas menjelang malam sampai Subuh. Bahkan hari-hari tertentu itu 24 jam nonsetop," jawab Sumaji saat dikonfirmasi detikjatim.

Kabid Lantas Dishub Pemkab Blitar Anjar EkoYuli Admanto mengakui rambu jalan kelas III tidak dipasang di jalanan yang rusak di Pasar Ngentak itu. Karena pemasangan rambu kelas jalan dilakukan di perpindahan atau perbatasan kelas jalan.

"Tidak ada memang rambu jalan di titik Ngentak atau Ngoran itu. Karena kami memasangnya di pergantian jalan kelas II ke kelas III. Itu posisinya di pintu masuk Ngoran, seperti di Bangsri, Poluhan, Patok dan Udanawu. Kalau ada kendaraan tonase besar sampai masuk Ngoran, berarti melanggar rambu," terangnya.

Anjar mengakui, beberapa kali rambu kelas jalan di titik Patok, pintu masuk Ngentak dari utara jalur sungai lahar, digergaji orang tidak bertanggung jawab. Sehingga pengendara tidak mengetahui jika jalan tersebut dilarang dilintasi kendaraan dengan tonase di atas 8 ton.

"Kewenangan penindakan bukan ranah kami," pungkasnya.




(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads