Pusat perbelanjaan di Jalan Semeru, Kota Malang, disegel selama 14 hari. Langkah ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni tak memasang scan barcode PeduliLindungi.
Pusat perbelanjaan ini sebelumnya juga sempat disinggahi pasutri yang positif COVID-19, namun tetap nekat jalan-jalan. Apa yang dilakukan pasutri ini viral.
"Satu pegawai hasil testing antigen positif. Maka kami ambil tindakan ditutup sementara. Karena apa ? Karena rawan satu terpapar," ujar Wali Kota Malang Sutiaji di sela memantau tes massal di lokasi, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutiaji mengaku alasan lain diputuskan agar toko belanja ditutup adalah pengelola dinyatakan lalai dengan tak menaati syarat protokol kesehatan. Yakni, untuk memasang scan barcode PeduliLindungi serta tempat cuci tangan bagi pengunjung.
"Yang lain-lain sudah memenuhi, tapi ada PeduliLindungi tak dipasang. Maka ini kelalaian, sehingga di BAP oleh Satpol PP," kata Sutiaji.
Keputusan penutupan sendiri akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Bersamaan dengan testing serta tracing yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Malang.
![]() |
Menurut Sutiaji, pusat perbelanjaan yang ditutup merupakan salah satu tempat yang disinggahi pasutri yang mengaku positif COVID-19. Sehingga upaya pencegahan sebaran virus harus dioptimalkan.
"Karena bermuaranya dari toko ini. Kan ini sudah viral. Makanya kita lakukan testing dan tracing setelah ada yang positif. Untuk penutupannya karena disini ada yang terpapar COVID-19. Maka kan yang pegang-pegang itu khawatir," tuturnya.
Terpisah Plt Kasatpol PP Kota Malang, Handi Prayitno menambahkan, bahwa pengelola mengakui salah dengan tak memasang scan barcode PeduliLindungi.
"Pengelola mengaku salah, tak memasang Peduli Lindungi," ujar Handi.
Di luar itu, lanjut Handi, pengelola beragumen bahwa tokonya masih dapat beroperasi meski ada satu pegawai ditemukan positif COVID-19 dari hasil tes antigen massal.
Alasannya, satu orang tersebut merupakan pegawai dari kafe yang berada di luar tempat belanja. Meskipun lokasinya dalam satu gedung atau bangunan.
"Pengelola berkilah yang positif karyawan kafe, bukan toko. Tapi kafe dan tokonya jadi satu. Dia berkilah karyawan kafe nggak bisa masuk ke toko. Oke nggak bisa masuk, tapi orang yang di kafe kan berbelanja di dalam. Akhirnya kontak juga yang di dalam," tegas Handi yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang ini.
"Jadi apapun argumennya, kita lakukan penutupan selama 14 hari," pungkas Handi.
Sementara pantauan di lokasi, petugas Satpol PP Kota Malang memasang stiker penyegelan di kaca pintu masuk sebagai penanda lokasi belanja ditutup, mulai hari ini sampai dengan 21 Febuari 2022.
Karena melanggar Pasal 27 C, Peraturan Daerah Pemprov Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 2 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020.
Adanya pemasangan stiker segel 14 hari, mengundang protes pemilik toko belanja. Mereka tak terima dan meminta ada tes ulang dan mengharapkan Satgas COVID-19 Kota Malang tak serius menanggapi postingan pasutri yang mengaku positif COVID-19.
(iwd/iwd)