Massa buruh dari FSPMI menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Pahlawan macet.
Dalam aksi ini, massa menuntut penolakan pembahasan ulang UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Pantauan detikjatim di lokasi, ada sekitar 200 massa buruh. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim yakni dari Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Tuban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua FSPMI Jatim Jazuli mengatakan, massa buruh meminta Gubernur Jatim membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota untuk melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Khususnya di bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"Di antaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kami juga memohon ke Ibu Gubernur untuk melakukan pengawasan kepada Disnakertrans Jatim agar dalam melakukan penanganan kasus ketenagakerjaan tidak menggunakan acuan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya," kata Jazuli.
Jazuli berharap, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mendengar serta mengabulkan tuntutan para buruh.
"Kami mengerti Ibu Gubernur pro dengan rakyat cilik, saya harap Ibu Gubernur mendengar aspirasi buruh," tandasnya.
Akibat adanya aksi demonstrasi ini, jalanan di sekitar Tugu Pahlawan menjadi macet. Tampak sejumlah aparat kepolisian berjaga di lokasi dan mengatur lalu lintas.
(hil/hil)